Instruksi Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran 2025
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor IR-DJPU 01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H)
Dalam rangka Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) pada tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 14 April 2025, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara;
- Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara dan General Manager Kantor Cabang Badan Usaha Bandar Udara;
- Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
- Para Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan
- Para Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat (Ground Handling).
PERTAMA
Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H), dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA
Menyelenggarakan Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) secara terpadu selama 22 (dua puluh dua) hari kalender mulai tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
KETIGA
Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, memantau keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penerbangan di bandar udara:
- Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar;
- Bandar Udara Juanda, Sidoarjo;
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar;
- Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang;
- Bandar Udara Sultan Aji Muhamad Sulaiman, Balikpapan;
- Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo;
- Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta;
- Bandar Udara Hang Nadim, Batam;
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru;
- Bandar Udara Supadio, Pontianak;
- Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;
- Bandar Udara S. M. Badaruddin II, Palembang;
- Bandar Udara Minangkabau, Padang;
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang;
- Bandar Udara Internasional Lombok, Lombok Praya;
- Bandar Udara Sentani, Jayapura;
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado;
- Bandar Udara Depati Amir, Pangkal Pinang;
- Bandar Udara Radin Inten II, Lampung;
- Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi;
- Bandar Udara Haluoleo, Kendari;
- Bandar Udara Eltari, Kupang;
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong;
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh;
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo;
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Palu;
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda;
- Bandar Udara Sultan Babullah, Ternate;
- Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo;
- Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya;
- Bandar Udara Mozes Kilangin, Timika;
- Bandar Udara Sisingamangaraja XII, Siborong-Borong;
- Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu;
- Bandar Udara Juwata, Tarakan;
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan;
- Bandar Udara Abdul Rachman Saleh, Malang;
- Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun;
- Bandar Udara Pattimura, Ambon;
- Bandar Udara Kalimarau, Berau;
- Bandar Udara Rendani, Manokwari;
- Bandar Udara Mopah, Merauke;
- Bandar Udara Wamena, Wamena;
- Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo;
- Bandar Udara Douw Aturure, Nabire;
- Bandar Udara R. H. Fisabilillah, Tanjung Pinang;
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak;
- Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk;
- Bandar Udara Maleo, Morowali;
- Bandar Udara Lede Kalumbang, Waikabubak;
- Bandar Udara Binaka, Gunung Sitoli;
- Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi;
- Bandar Udara Kertajati, Majalengka;
- Bandar Udara Silampari, Lubuklinggau;
- Bandar Udara H. Asan, Sampit;
- Bandar Udara Sultan Mahmud Salahudin, Bima;
- Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang;
- Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda, Maumere;
- Bandar Udara H. Hasan Aeroboesman, Ende; dan
- Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta.
KEEMPAT
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan program pengawasan sesuai kebutuhan di bandar udara pada lokasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA untuk memastikan terlaksananya operasional penerbangan yang memenuhi aspek 3S+1C (Safety, Security, Services & Compliance);
- mengawasi pelaksanaan lalu lintas angkutan kargo khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan koordinasi untuk kelancaran angkutan logistik;
- berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui peningkatan pengawasan penerbangan selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- melaporkan pelaksanaan program pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan ditembuskan kepada Direktur Angkutan Udara;
- berperan aktif dalam platform media sosial sebagai sarana dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi budaya keamanan dan keselamatan dalam industri penerbangan; dan
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta Posko Angkutan Udara Terpadu Kementerian Perhubungan apabila terjadi incident, accident dan serious accident.
KELIMA
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan program pengawasan operasional penerbangan di bandar udara pada lokasi pemantauan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, termasuk untuk penerbangan perintis demi kepastian pelaksanaan operasional penerbangan yang memenuhi aspek 3S+1C (Safety, Security, Services & Compliance);
- melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Teknis terkait serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
- mengawasi pelaksanaan lalu lintas angkutan kargo khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan koordinasi untuk kelancaran angkutan logistik;
- mengawasi kesiapan fasilitas bandar udara di wilayah kerjanya secara keseluruhan termasuk peralatan dan personelnya;
- memantau dan memastikan kesiapan operator penerbangan yang beroperasi di wilayahnya termasuk armada, kru dan personel terkait;
- mengawasi kegiatan angkutan udara yang menggunakan similar call sign pada slot time yang berdekatan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan;
- mengawasi penerapan tarif angkutan udara, pelaksanaan optimalisasi slot time bandar udara serta SOP pelayanan penumpang dan SOP penanganan keterlambatan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q. Direktur Angkutan Udara rencana operasi Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan transportasi udara dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan pelayanan serta kelancaran penerbangan selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- membentuk Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- meningkatkan kewaspadaan atas kondisi kahar, ekstrim dan darurat lainnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan;
- berperan aktif dalam platform media sosial sebagai sarana dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi budaya keamanan dan keselamatan dalam industri penerbangan;
- memastikan ketersediaan data lalu lintas angkutan udara pada bandar udara di wilayah kerjanya dan memverifikasi pelaporan melalui sistem online;
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta Posko Angkutan Udara Terpadu Kementerian Perhubungan apabila terjadi incident, accident dan serious accident, serta kejadian penting seperti:
- penumpukan penumpang di bandar udara;
- keterlambatan penerbangan yang cukup lama (long delay flight);
- fasilitas bandar udara yang mengalami kerusakan;
- penutupan bandar udara; dan
- kejadian lainnya;
- menyampaikan contact person kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditembuskan kepada seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berupa nama dan nomor telepon minimal 3 orang petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu selama periode posko.
KEENAM
Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pelayanan kepada penumpang;
- memastikan kesiapan armada dan personel ground handling selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- mengantisipasi adanya peningkatan lonjakan penumpang selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) dengan mengoptimalkan pelaksanaan penerbangan berdasarkan Persetujuan Penetapan Rute Penerbangan, dan menyampaikan rencana penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) sedini mungkin apabila terjadi peningkatan tiket terjual yang signifikan;
- meminimalisir penggunaan similar call sign pada slot time yang berdekatan;
- menyusun rencana operasi penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) dengan metode Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA);
- menyusun dan menyampaikan rencana operasi selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- memberlakukan tarif angkutan udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjalankan SOP pelayanan penumpang dan SOP penanganan keterlambatan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengantisipasi kondisi kahar, ekstrim dan darurat lainnya selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) untuk menjaga keamanan dan keselamatan dan pelayanan penerbangan;
- melakukan perlindungan keamanan siber pada setiap sistem atau jaringan elektronik penerbangan yang kritis, melalui identifikasi, deteksi, proteksi dan manajemen keadaan darurat;
- meningkatkan kualitas layanan penumpang mulai saat pembelian tiket, selama perjalanan hingga pada bandar udara yang dituju;
- menyampaikan data tiket terjual, data ketepatan waktu penerbangan (OTP), Delay Management dan tindak lanjut penyelesaian keluhan secara harian melalui sistem online;
- melaporkan data lalu lintas angkutan udara secara rutin kepada penyelenggara bandar udara, setelah selesai penerbangan setiap hari, untuk memperoleh data secara real time di posko angkutan udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- menyampaikan informasi pada berbagai media sosial secara masif, efektif dan real time terkait dinamika operasional penerbangan kepada pengguna jasa angkutan udara;
- meningkatkan situasi kewaspadaan (awareness) untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama penerbangan dan menerapkan pelaksanaan:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kondisi Cuaca Ekstrim dan Persiapan Arus Penumpang Di Musim Puncak (Peak Season);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasional Penerbangan Pada Kondisi Weather Minima;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 1 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kondisi Cuaca Ekstrim Dampak Dari Fenomena La Nina; dan
- ketentuan untuk memasuki dan penguncian cockpit (Admission to flight deck dan closing and locking of flight crew compartment door);
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara serta Posko Angkutan Udara Terpadu Kementerian Perhubungan apabila terjadi incident, accident dan serious accident, serta kejadian penting seperti:
- penumpukan penumpang di bandar udara;
- keterlambatan penerbangan yang cukup lama (long delay flight);
- pembatalan penerbangan; dan
- kejadian lainnya;
- menyampaikan contact person kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditembuskan kepada seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara berupa nama dan nomor telepon minimal 3 orang petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu selama periode posko.
KETUJUH
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara dan General Manager Kantor Cabang Badan Usaha Bandar Udara, melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- mengoptimalkan sistem keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara;
- memastikan kemampuan dan kapasitas operasi bandar udara terkait fasilitas, personel dan prosedur selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- melakukan pemeriksaan ke area check in dan drop zone pada masa penumpukan penumpang, dengan menambahkan pemeriksaan manual secara acak (random) terhadap orang dan barang bawaan pada akses menuju area lapor diri dan terhadap kendaraan pada akses menuju area penurunan penumpang (drop zone) berdasarkan penilaian risiko (risk-based assessment);
- menyusun dan menyampaikan rencana operasi penerbangan selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- tetap melaksanakan kegiatan inspeksi harian secara terpadu (pavement, obstacle, lighting, strip, shoulder, FOD, genangan air, keberadaan hewan liar, dan lain-lain) pada daerah pergerakan pesawat udara (movement area) dan area sisi udara;
- meningkatkan konsistensi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, orang selain penumpang, barang bawaannya serta kargo sesuai prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada;
- menjamin berfungsinya lampu dan pagar untuk mencegah orang masuk atau menyusup, memasang lampu penerangan yang cukup dan tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan pada area yang gelap di daerah keamanan terbatas;
- melakukan penyesuaian slot time bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) serta memonitor dan memastikan agar tidak terdapat penggunaan similar call sign pada slot time yang berdekatan yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan;
- mengantisipasi kondisi kahar, ekstrim dan darurat lainnya selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) untuk menjaga keamanan dan keselamatan dan pelayanan penerbangan;
- melakukan perlindungan keamanan siber pada setiap sistem atau jaringan elektronik penerbangan yang kritis, melalui identifikasi, deteksi, proteksi dan manajemen keadaan darurat;
- melakukan publikasi melalui NOTAM apabila melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara;
- menginformasikan ketentuan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta informasi terkait lainnya melalui pemasangan banner, video tron atau media informasi lainnya;
- berperan aktif dalam platform media sosial sebagai sarana dalam memberikan informasi kepada masyarakat;
- berkoordinasi dengan pemangku kepentingan penerbangan dalam rangka menjaga dan meningkatkan pelayanan kebandarudaraan;
- mempersiapkan fasilitas Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) di bandar udara serta melaporkan data lalu lintas angkutan udara kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui sistem online, secara rutin setelah selesai penerbangan setiap hari, untuk memperoleh data secara real time;
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara serta Posko Angkutan Udara Terpadu Kementerian Perhubungan apabila terjadi incident, accident dan serious accident, serta kejadian penting seperti:
- penumpukan penumpang di bandar udara;
- atap bocor maupun fasilitas bandar udara lainnya yang mengalami kerusakan;
- banjir di area bandar udara dan di sekitar bandar udara;
- genangan air di landasan maupun apron, listrik padam;
- dampak bencana alam dan erupsi gunung berapi; dan
- kejadian lainnya;
- menyampaikan contact person kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditembuskan kepada seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara berupa nama dan nomor telepon minimal 3 orang petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu selama periode posko.
KEDELAPAN
Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- memastikan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan Safety Awareness penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan;
- melakukan identifikasi dan mitigasi dalam hal adanya suatu potensi kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan;
- menjalankan Contingency Plan apabila terjadi kondisi tidak normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan kesiapan dan kesesuaian Contingency Plan untuk mengantisipasi terjadinya keadaan tidak terduga dalam penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- memastikan kesiapan pelayanan navigasi penerbangan baik dalam aspek fasilitas, personel dan prosedur pelayanan serta menjamin keberlangsungan konektivitas komunikasi berbasis satelit;
- melakukan penyesuaian slot time bandar udara berdasarkan evaluasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi udara selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) serta memonitor dan memastikan agar tidak terdapat penggunaan similar call sign pada slot time yang berdekatan;
- melakukan pengecekan stasiun frekuensi darat penerbangan yang digunakan di unit pelayanan lalu lintas penerbangan dan menyiapkan antisipasi adanya gangguan frekuensi;
- memastikan personel pemandu lalu lintas penerbangan yang memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan melakukan read back dan hear back atas instruksi atau clearance yang diberikan kepada pilot;
- memastikan Publikasi Informasi Aeronautika (AIP) yang tersedia di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Unit Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan merupakan publikasi yang terupdate;
- melakukan publikasi melalui NOTAM apabila terdapat perubahan sementara dalam pelayanan navigasi penerbangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- memastikan kelancaran berita penerbangan (Air Traffic Service Messages) berupa Flight Plan, Departure Messages, Arrival Messages, Cancel Messages, Modification Messages dan Delay Messages;
- menyediakan informasi Preflight Information Bulletin dan Post Flight Bulletin;
- berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka menjaga dan meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apabila menemukan indikasi penyimpangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
- menyusun dan menyampaikan rencana operasi selama masa Lebaran Tahun 2025 M (1446 H);
- meningkatkan kewaspadaan atas kondisi kahar, ekstrim dan darurat lainnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan;
- melakukan perlindungan keamanan siber pada setiap sistem atau jaringan elektronik penerbangan yang kritis, melalui identifikasi, deteksi, proteksi dan manajemen keadaan darurat;
- mengantisipasi dampak potensi cuaca ekstrim di masa peralihan (pancaroba) dari musim kemarau ke musim hujan bagi penerbangan, agar Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan pada Kantor Pusat dapat mengingatkan kembali jajarannya di Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Unit untuk meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagai berikut:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 35 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Standar Operasional Prosedur Guna Terwujudnya Penerbangan Yang Selamat, Aman dan Nyaman; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasional Penerbangan Pada Kondisi Weather Minima;
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara serta Posko Angkutan Udara Terpadu Kementerian Perhubungan apabila terjadi incident, serious incident dan accident;
- mempersiapkan Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H); dan
- menyampaikan contact person kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditembuskan kepada seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara berupa nama dan nomor telepon minimal 3 orang petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu selama periode posko.
KESEMBILAN
Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat (Ground Handling), melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- memastikan kesiapan penanganan pelayanan pesawat udara, penumpang, bagasi dan kargo berjalan dengan baik;
- mengantisipasi dan memitigasi terhadap adanya dinamika operasional yang terjadi di bandar udara dengan tetap menjamin kelancaran penanganannya;
- melakukan penyesuaian dan penambahan personel maupun sarana prasarana apabila terjadi lonjakan pada pergerakan penumpang maupun pesawat udara di bandar udara yang dilayaninya;
- segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Posko Angkutan Udara di Bandar Udara apabila terjadi incident, accident dan serious accident, serta kejadian penting seperti:
- penumpukan penumpang di bandar udara;
- keterlambatan penerbangan yang cukup lama (long delay flight); dan
- kejadian lainnya;
- menyampaikan contact person kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang ditembuskan kepada seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara berupa nama dan nomor telepon minimal 3 orang petugas yang dapat dihubungi sewaktu-waktu selama periode posko.
KESEPULUH
Pelaporan Data Lalu Lintas Angkutan Udara (data pergerakan pesawat, penumpang dan kargo) Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 M (1446 H) disampaikan melalui sistem online.
KESEBELAS
Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]