Tata Cara Pengelolaan Slot Time
Peraturan tentang Tata Cara Pengelolaan Slot Time
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Menimbang
a. bahwa dengan meningkatnya pergerakan lalu lintas angkutan udara yang dapat berdampak terhadap keselamatan penerbangan dan optimalisasi kinerja di bandar udara perlu dilakukan penyesuaian prosedur operasi pengelolaan slot time;
b. sehubungan dengan huruf a di atas perlu ditetapkan tata cara pengelolaan slot time dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : PM 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013;
Memutuskan
Menetapkan: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time.
Pasal 1
Tata cara pengelolaan slot time di bandar udara termuat dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Direktur Angkutan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP. 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2015
Lampiran
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
a. meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut diperlukannya pengelolaan slot time dan penggunaan fasilitas, kapasitas dan infrastruktur bandar udara secara efektif dan efisien (airport scheduling);
b. meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan guna meningkatkan keselamatan (safety) dan optimalisasi kinerja bandar udara, pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing.
1.2
Guna meningkatkan keselamatan dan optimalisasi kinerja bandar udara, pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing, dipandang perlu membuat suatu pedoman mengenai prosedur operasi (standard operating procedure) pengelolaan slot.
1.3
Pedoman tersebut mengadopsi mekanisme koordinasi jadwal penerbangan (flight schedule coordination) dalam bentuk persetujuan slot time (slot clearance) yang adil, transparan dan terukur.
1.4
Pedoman tersebut merupakan kerangka alokasi slot yang harus diikuti oleh seluruh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing dalam menetapkan jadwal kegiatan (events) untuk proses penjadwalan (scheduling).
2. Penyelenggara Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
2.1
Penyelenggara alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) bandar udara terdiri dari:
- a. Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara yaitu: Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- b. Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara yaitu: Kepala Sub Direktorat Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
- c. Pengelola Slot Time yaitu: Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan
2.2
Bagian organisasi penyelenggaraan persetujuan slot time (slot clearance) terdiri dari:
- a. Pengelola Slot Time
- b. Unit Pelaksana Koordinasi Slot
2.3
Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud dalam angka 2.2 huruf a disebut Indonesia Airport Slot Management
2.4
Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud angka 2.3 mengelola slot time penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) untuk bandar udara:
- a. Bandar Udara Sepinggan - Balikpapan (BPN);
- b. Bandar Udara Soekarno Hatta - Jakarta (CGK);
- c. Bandar Udara Sentani - Jayapura (DJJ);
- d. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar (DPS);
- e. Bandar Udara Kualanamu - Medan (KNO);
- f. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang (PLM);
- g. Bandar Udara Juanda - Surabaya (SUB); dan
- h. Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG)
2.5
Pengelola Slot Time sebagaimana dimaksud pada angka 2.3 mengelola slot time penerbangan berjadwal luar negeri di seluruh bandar udara yang melayani penerbangan luar negeri.
2.6
Ketentuan persentase jumlah slot time di Bandar Udara yang dimaksud pada angka 2.4 akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
2.7
Untuk penerbangan berjadwal dalam negeri (regular flight) di luar bandar udara sebagaimana dimaksud pada angka 2.4 dan untuk seluruh penerbangan tidak berjadwal (irregular flight), diberikan oleh penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan setempat.
2.8
Ruang lingkup tugas Penyelenggara, Pengelola Slot Time dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: PM 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
3. Persetujuan Slot (Slot Clearance) di Bandar Udara
3.1
Setiap pergerakan pesawat udara di bandar udara wajib memperoleh persetujuan Slot (Slot Clearance).
3.2
Persetujuan slot sebagaimana dimaksud pada angka 3.1, terdiri dari:
3.2.1
persetujuan slot untuk penerbangan berjadwal dalam negeri (regular), termasuk penerbangan:
- a. penerbangan tambahan pada saat libur hari besar keagamaan, libur nasional dan libur sekolah (seasonal extra flight);
- b. penerbangan tambahan tidak terencana (rush extra flight);
- c. penerbangan charter (berjadwal/tidak berjadwal) karena alasan komersial.
3.2.2
persetujuan slot untuk penerbangan tidak berjadwal (irregular), termasuk penerbangan:
- a. kondisi darurat teknis pesawat, pendaratan kembali (return to apron/RTA atau return to base/RTB), penerbangan yang dialihkan (divert);
- b. pesawat kenegaraan - termasuk penerbangan Kepresidenan atau penerbangan kenegaraan lainnya;
- c. penerbangan militer - termasuk penerbangan militer membawa perbekalan atau misi;
- d. penerbangan kemanusiaan - termasuk kegiatan pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), penerbangan medical evacuation dan penerbangan missionaries;
- e. training flight, proving flight, positioning flight, joy flight, ferry flight after maintenance, calibration flight, delivery dan re-delivery flight;
- f. perubahan tipe pesawat yang lebih kecil atau perubahan rute (re route) atau perubahan jadwal penerbangan (reschedule) atau penundaan waktu penerbangan (postpone);
- g. kondisi darurat (force majeure);
- h. Penerbangan Haji dan event khusus kenegaraan.
3.2.3
persetujuan slot untuk penerbangan Internasional berjadwal dan tidak berjadwal di Bandar Udara Internasional Indonesia.
3.3
Persetujuan slot time yang diberikan hanya dapat digunakan untuk satu nomor penerbangan (flight number) di hari yang sama.
3.4
Persetujuan slot time penerbangan diberikan oleh Pengelola Slot sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada angka 2.3.
3.4.1
Pengelola Slot dalam memberikan persetujuan slot time penerbangan harus memperhatikan data Notice of Airport Capacity (NAC) yang disediakan oleh Unit Pelaksana Koordinasi Slot.
3.4.2
Selain memperhatikan data Notice of Airport Capacity (NAC) sebagaimana tersebut pada butir 3.4.1, Pengelola Slot dalam memberikan persetujuan slot time penerbangan untuk badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional juga perlu memperhatikan rute penerbangan dalam negeri dengan Periode Slot 29 Maret sampai dengan 28 Maret tahun berikutnya.
3.4.3
Persetujuan slot time penerbangan untuk badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada butir 3.4.2 hanya berlaku sampai tanggal 28 Maret tahun berikutnya atau sesuai rencana penerbangan yang akan dilaksanakan.
3.4.4
Pengelola slot dalam memberikan persetujuan slot time penerbangan kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk rute penerbangan luar negeri sesuai Periode Slot musim penerbangan yang berlaku di dunia internasional yaitu 30 Maret sampai dengan 25 Oktober (summer seasons) dan 26 Oktober sampai dengan 29 Maret (winter seasons).
3.4.5
Pengelola Slot wajib melaporkan setiap persetujuan slot time penerbangan kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara.
3.5
Permohonan Slot time
3.5.1
Permohonan slot time untuk penerbangan Internasional berjadwal dan tidak berjadwal di Bandar Udara Internasional Indonesia, diajukan melalui email ke: [alamat email dihapus]
3.5.2
Permohonan slot time untuk penerbangan di bandar udara sebagaimana dimaksud butir 2.4 diajukan melalui email ke: [alamat email dihapus]
3.5.3
Permohonan slot time untuk penerbangan di luar bandar udara sebagaimana dimaksud butir 2.4 dan untuk penerbangan tidak berjadwal (irregular) diajukan kepada Kepala Bandar Udara/General Manager Bandar Udara setempat.
3.5.4
Permohonan slot time diajukan paling cepat 90 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan rute dan paling lambat 30 hari kalender sebelum rencana pelaksanaan rute.
3.6
Berdasarkan persetujuan slot time yang telah sesuai dengan jarak/waktu tempuh wajar antar Bandar Udara yang diminta, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mengajukan permohonan persetujuan rute kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Prioritas yang Diperhatikan dalam Koordinasi Slot
4.1
Permohonan slot time dengan alokasi waktu yang bersamaan, maka penentuan prioritasnya adalah sebagai berikut:
- a. untuk penerbangan berjadwal dan penerbangan tidak berjadwal, maka pemberian persetujuan slot time diutamakan untuk penerbangan berjadwal;
- b. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang memiliki On Time Performance (OTP) Rute yang lebih baik akan memperoleh prioritas lebih tinggi untuk mendapatkan historical slot untuk permohonan rencana rute periode berikutnya;
- c. apabila terdapat nilai OTP yang sama, maka penentuan prioritas berdasarkan asas first come (first submission) first serve;
- d. Badan Usaha Angkutan Udara yang tidak melaksanakan izin slot yang telah diberikan sebesar 80% selama kurun waktu 180 hari kalender maka kehilangan prioritas slot time untuk periode selanjutnya
4.2
Pengelola Slot pada saat mengalokasikan slot harus memperhatikan Aeronautical Information Circulars (AICs) dan menghindari pemakaian kode panggil yang mirip (similar callsign).
5. Perubahan Slot Time
5.1
Perubahan slot time untuk alasan komersial diajukan kepada Pengelola Slot paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.
5.2
Perubahan slot time untuk alasan komersial hanya dapat dilakukan maksimal 4 kali dalam periode 360 hari kalender.
5.3
Perubahan slot time sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 diberikan persetujuan dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimum yang telah ditetapkan di Bandar Udara keberangkatan dan kedatangan.
5.4
Perubahan slot time di luar ketentuan angka 5.1 tidak dapat diberikan, kecuali untuk alasan teknis operasional, yaitu:
- a. penerbangan yang mengalami gangguan teknis dengan disertai bukti dari teknisi yang disetujui oleh Kantor Otoritas Bandar Udara;
- b. terjadi gangguan cuaca pada Bandar Udara tujuan atau sepanjang jalur penerbangan atas informasi dari Kantor Meteorologi Penerbangan;
- c. terjadi gangguan operasi Bandar Udara di Bandar Udara keberangkatan dan atau Bandar Udara tujuan yang menyebabkan penerbangan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan NOTAM; dan
- d. terjadi force majeure.
5.5
Perubahan slot time sebagaimana dimaksud pada angka 5.4 huruf a diberikan persetujuan dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimum yang telah ditetapkan di Bandar Udara keberangkatan dan kedatangan.
5.6
Khusus untuk perubahan slot time karena gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 5.4 huruf a untuk Bandar Udara Sentani - Jayapura dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang harus disertai bukti dari teknisi yang disetujui oleh Kepala Bandar Udara/General Manager Bandar Udara.
5.7
Persetujuan perubahan slot time sebagaimana dimaksud pada angka 5.3 diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan setelah berkoordinasi dengan Kepala Bandar Udara/General Manager Bandar Udara setempat.
5.8
Pertukaran slot time (slot swap) dan pemindahtanganan slot time (slot transfer) harus mendapat persetujuan Ketua Penyelenggara Slot Time, dan untuk selanjutnya diproses oleh Pengelola Slot.
5.9
Unit kerja di lingkungan bandar udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan dilarang merubah slot time yang tercantum dalam izin rute atau persetujuan terbang yang diajukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, yang tidak sesuai dengan perubahan slot time sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
6. Proses Koordinasi
6.1
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mengajukan slot baru dan/atau perubahan slot, setelah Slot Allocation List (SAL) diinformasikan kepada masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing oleh pengelola slot.
6.2
Apabila permintaan slot baru dan/atau perubahan slot tidak tersedia pada jam yang diminta, maka bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang merencanakan beroperasi ke bandar udara harus mencari alternatif slot yang masih tersedia.
6.3
Permintaan slot baru atau perubahan slot sebagaimana dimaksud pada butir 6.2 masuk kategori prioritas rendah dalam alokasi slot.
7. Penggunaan dan Pemantauan Slot Time di Bandar Udara
7.1
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dilarang menggunakan slot time di luar persetujuan slot yang diberikan.
7.2
Apabila pesawat udara Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mengalami ketidaktepatan waktu pelaksanaan penerbangan lebih dari batas waktu toleransi, maka Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus mengajukan permohonan slot baru kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan setempat.
7.3
Batas toleransi ketidaktepatan waktu pelaksanaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada angka 7.2 adalah sebagai berikut:
- a. penerbangan (estimate time departure/ETD to estimate time arrival/ETA) kurang dari 3 jam adalah 15 menit sebelum atau sesudah slot yang diberikan;
- b. penerbangan (estimate time departure/ETD to estimate time arrival/ETA) lebih dari 3 jam adalah 15 menit sebelum atau 30 menit sesudah slot yang diberikan.
7.4
Apabila terjadi keterlambatan tersebut pada angka 7.3, maka Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan setempat dapat mengubah slot time pada jam yang masih tersedia.
7.5
Perubahan dan pemberian slot keberangkatan dari bandar udara asal dengan memperhatikan slot kedatangan di bandar udara yang dituju.
7.6
Badan Usaha Angkutan Udara hanya diberi waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari berturut turut dengan pemberitahuan untuk tidak menggunakan slot time yang telah dialokasikan atau 21 (dua puluh satu) hari berturut turut tanpa pemberitahuan.
7.7
Badan Usaha Angkutan Udara yang tidak melaksanakan izin slot yang telah diberikan paling kurang 80% selama 90 hari kalender maka slot time yang telah diberikan dicabut.
7.8
Tidak menggunakan slot sebagaimana dimaksud angka 7.7 disesuaikan dengan pelaksanaan persetujuan rute yang telah diberikan.
7.9
Badan Usaha Angkutan Udara yang tidak melaporkan slot time yang tidak digunakan sesuai ketentuan pada angka 7.6 dan 7.7, maka slot time akan dicabut.
7.10
Perusahaan Angkutan Udara Asing yang tidak melayani rute penerbangan sesuai dengan persetujuan yang telah diberikan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pengelola Slot.
7.11
Pemantauan slot time dilakukan oleh Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) untuk memastikan penggunaan yang efisien terhadap keterbatasan kapasitas, sehingga tingkat pelayanan yang memadai dapat dipertahankan dan dapat meningkatkan kualitas, fleksibilitas dan efektivitas dari proses koordinasi.
7.12
Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan Pengelola Slot melaksanakan rekonsiliasi pelaksanaan slot time di Bandar Udara paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.
7.13
Unit kerja di lingkungan bandar udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan yang merubah slot time di luar ketentuan perubahan slot time sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif.
8. Pemantauan Slot Secara Berkala (Regular Slot Monitoring)
8.1
Pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan slot dilakukan oleh Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.
8.2
Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 8.1 dilakukan juga terhadap pelaksanaan slot berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber, antara lain:
- a. data administrasi bandar udara (airport data administration);
- b. data penerbangan ATS;
- c. website airlines; dan
- d. handling agents.
8.3
Hasil dari pemantauan dan pengawasan tersebut dilaporkan secara berkala kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandara Udara setiap 1 (satu) bulan sekali untuk selanjutnya diinformasikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang bersangkutan.
8.4
Apabila dipandang perlu Ketua Penyelenggara Slot Time Bandara dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan slot di masing-masing UPKS.
9. Slot Monitoring Kinerja
9.1
Pada akhir periode scheduling, pemantauan keseluruhan terhadap performance slot digunakan untuk menentukan kelayakan dalam hal pemberiannya berdasarkan historical data penerbangan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
9.2
Apabila terjadi Off-slot lebih dari 20% oleh Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk memiliki historical slot sebagaimana dimaksud pada angka 9.1 dan mendapatkan prioritas rendah (low priority).
9.3
Kinerja penggunaan slot time dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing akan diterbitkan di website oleh Ketua Penyelenggara Slot Time Bandara Udara guna meningkatkan proses transparansi.
10. Transparansi Informasi Kapasitas Bandar Udara
Informasi kapasitas Bandar Udara secara transparan dan berkala akan disajikan melalui website sebagai pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dalam memperoleh slot atau untuk menyusun rencana penerbangan di waktu mendatang.
11. Permintaan Slot Time
11.1
Permintaan slot time harus dikirim melalui email ke: [alamat email dihapus]
11.2
Untuk meminta, mengubah atau menghapus slot harus sesuai dengan format IATA SSIM.
11.3
Permintaan slot time oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib diproses paling lama 3 (tiga) hari kerja.
12. Jam Kerja
12.1
Pengelola Slot menyediakan layanan dari 07:30-16:30 WIB (00:30-09:30 UTC) setiap hari, kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
12.2
Perubahan jadwal melalui email dengan format Standard Schedule Information Manual (SSIM) harus diinformasikan ke Pengelola Slot selama jam kerja normal. Permintaan di luar jam kantor tidak dapat diproses kecuali untuk kasus-kasus mendesak dengan justifikasi yang jelas sebagaimana tersebut pada angka 3.5.
13. Prosedur Penanganan Keluhan
13.1
Jika suatu Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing tidak puas dengan slot yang dialokasikan untuk layanan waktunya, Badan Usaha Angkutan Udara yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pengelola Slot untuk menyelesaikan masalah tersebut.
13.2
Setelah semua pengaduan slot diterima, Pengelola Slot akan mengadakan pertemuan khusus terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan tertulis diterima.
13.3
Pelapor dapat meminta atau diundang untuk hadir pada pertemuan khusus tersebut.
13.4
Pengelola Slot akan menyelesaikan masalah dengan mempertimbangkan IATA WSG yang berlaku dan setiap pedoman penjadwalan lokal yang dikeluarkan oleh Pengelola Slot pada pertemuan khusus tersebut bersifat final dan tetap.
13.5
Apabila timbul permasalahan yang tidak dapat diselesaikan antara Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dengan Pengelola Slot dapat diajukan secara tertulis kepada Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara.
13.6
Pengaduan tertulis sebagaimana tersebut pada angka 13.5 harus dilampirkan hal-hal sebagai berikut:
- a. salinan korespondensi dengan Pengelola Slot;
- b. penjelasan tidak menerima keputusan Pengelola Slot; dan
- c. bukti ketersediaan slot time.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]