Registrasi IMEI
Pertanyaan Umum Registrasi IMEI
Apa saja perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya?
- telepon seluler;
- komputer genggam berbasis seluler; dan
- komputer tablet berbasis seluler.
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Berapa banyak unit perangkat yang dapat didaftarkan?
Paling banyak 2 (dua) unit.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)
Apa saja elemen data yang harus dimuat dalam formulir permohonan?
- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;
- Jumlah perangkat telekomunikasi;
- Jenis perangkat telekomunikasi;
- Merek perangkat telekomunikasi;
- Tipe perangkat telekomunikasi; dan
- IMEI atas perangkat telekomunikasi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apakah ada biaya registrasi IMEI?
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Bagaimana tarif bea masuk dan pajak untuk impor HKT?
- Dikenakan tarif bea masuk 10% dan PPN 12%
- Dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh
- Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500, untuk barang pribadi jemaah haji khusus dikurangi USD2.500, dan untuk barang pribadi awak sarana pengangkut dikurangi USD50
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025)
Bagaimana tata cara registrasi IMEI?
- Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs Bea Cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.
- Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Electronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
- Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, bersama paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
- Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Jika harga HKT di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.
- Dalam hal harga HKT di atas USD500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
- Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Di mana pendaftaran IMEI dapat dilakukan?
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran juga dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Kapan batas waktu pendaftaran IMEI setelah kedatangan?
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara. Jika penumpang telah keluar terminal bandara, dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. Penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan juga mendapat pembebasan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Bagaimana jika penumpang menjalani karantina?
Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebihi 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Siapa yang dapat mendaftarkan IMEI?
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Apakah HKT bekas pakai di luar negeri harus didaftarkan?
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan SIM card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT yang masih baru.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Kapan pendaftaran IMEI tidak diperlukan?
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming) atau menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)
Bagaimana dengan pengiriman melalui pos?
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consignment Note (CN).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Berapa tarif bea masuk dan pajak untuk barang kiriman?
- Untuk barang kiriman dengan nilai FOB kurang dari USD3 dibebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.
- Untuk barang kiriman dengan nilai FOB USD3 sampai dengan USD1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.
- Untuk barang kiriman dengan nilai FOB melebihi USD1.500 dikenakan tarif MFN.
(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kendala pada registrasi IMEI via pos?
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apakah data IMEI dapat diubah?
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal pendaftaran IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, atau tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Bagaimana cara mengajukan perubahan data IMEI?
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Data apa saja yang dapat diubah?
Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk data jumlah, jenis, merek, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Di mana permohonan perubahan data IMEI diajukan?
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Informasi apa yang diperlukan untuk permohonan perubahan data IMEI?
- nama pemohon;
- nomor identitas pemohon;
- NPWP, jika ada;
- nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
- tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
- nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
- jumlah Perangkat Telekomunikasi;
- jenis Perangkat Telekomunikasi;
- merek Perangkat Telekomunikasi;
- tipe Perangkat Telekomunikasi;
- IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
- e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Bagaimana pemberitahuan IMEI untuk impor melalui PIB?
Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apakah HKT dari Kawasan Bebas (FTZ) harus didaftarkan?
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Berapa batas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang?
Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)
Bagaimana cara mengecek status IMEI?
Dapat dicek melalui website Bea Cukai pada laman cek IMEI.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apakah pendaftaran IMEI bisa diwakilkan?
Tidak bisa.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Berapa lama waktu layanan registrasi IMEI?
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)
Apakah HKT yang dibeli di Indonesia perlu registrasi IMEI?
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apakah pelintas batas dapat mengecualikan impor HKT?
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)
Apakah penumpang yang dikarantina tetap mendapat pembebasan?
Tetap memperoleh deminimis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Siapa yang dapat mendaftarkan IMEI untuk perangkat yang dibawa?
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dapat didaftarkan oleh penumpang sendiri atau orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa). Untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos, pihak penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apa yang harus dilakukan jika penumpang telah keluar terminal tanpa registrasi?
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Apa pos tarif HKT sesuai BTKI 2022?
- 8517.13.00, Smartphone;
- 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;
- 8471.30.90, Komputer Genggam;
- 8471.30.90, Tablet.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]