Pasal 9 LNGV - Norma Tunggal
Pasal 9 LNGV - Norma Tunggal
(1)
Alokasi kapasitas jangka pendek harus dilakukan dalam bentuk slot yang harus didistribusikan secara merata sepanjang tahun buku. Alokasi slot untuk tahun buku mendatang harus dilakukan setahun sekali pada tanggal yang berulang. Tanggal alokasi harus diumumkan oleh operator fasilitas LNG setiap tahun secara tepat waktu dengan cara yang sesuai.
(2)
Setiap slot harus memungkinkan pemegang slot untuk menguapkan setidaknya 150.000 meter kubik LNG.
(3)
Jumlah minimum slot yang akan disediakan untuk alokasi jangka pendek ditentukan oleh rumus berikut:
[Kapasitas throughput tahunan LNG dalam meter kubik untuk pemasaran jangka pendek dikalikan 65 persen dibagi dengan ukuran slot menurut ayat (2)]
(4)
Slot yang akan dialokasikan menurut ayat (1) harus dialokasikan setahun sekali melalui lelang oleh operator fasilitas LNG. Lelang ini dapat dilakukan sebagai lelang premium atau dalam bentuk prosedur lelang lain yang tidak diskriminatif dan transparan. Jika tidak semua kapasitas dialokasikan dalam lelang tahunan, maka alokasi jangka pendek intra-tahun dari kapasitas yang ditahan sebagaimana ditentukan dalam ayat (7) kalimat ketiga harus dilakukan. Awal lelang tahunan harus diumumkan secara publik dengan cara yang sesuai empat minggu sebelum dimulai. Paling lambat dua minggu sebelum dimulainya lelang tahunan, deskripsi produk slot harus dipublikasikan dengan cara yang sesuai, setidaknya mencakup informasi berikut:
- Tanggal pembongkaran,
- Periode kedatangan,
- Jumlah LNG dalam meter kubik yang dapat dijamin penguapannya,
- Kapasitas regasifikasi yang tersedia per jam: minimal [Kapasitas throughput tahunan LNG dalam meter kubik untuk pemasaran jangka pendek dibagi dengan jumlah hari dalam tahun yang bersangkutan dibagi 24],
- Periode regasifikasi,
- Harga awal untuk slot,
- Langkah harga menurut ayat (5).
(5)
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan, harus dilakukan putaran lelang tambahan. Dalam putaran lelang tambahan menurut kalimat pertama, hanya pengguna yang telah berpartisipasi dalam putaran lelang sebelumnya yang diizinkan untuk berpartisipasi. Harga awal setiap putaran lelang tambahan harus dinaikkan masing-masing sebesar biaya tambahan (langkah harga) yang sebelumnya ditentukan oleh operator fasilitas LNG. Langkah harga yang ditentukan harus dipublikasikan sebelumnya dengan cara yang sesuai.
(6)
Jika dalam hal kelebihan permintaan menurut ayat (5) tidak ada lagi penawaran yang diajukan pada langkah harga berikutnya, slot harus dialokasikan melalui prosedur alokasi non-diskriminatif yang ditentukan oleh operator fasilitas LNG di antara peserta lelang yang telah berpartisipasi dalam putaran lelang terakhir sebelum terjadinya kekurangan permintaan untuk pertama kalinya.
(7)
Kelompok peserta untuk alokasi kapasitas jangka pendek tahunan pertama-tama harus dibatasi pada pengguna yang belum memiliki kapasitas jangka panjang dari fasilitas LNG yang bersangkutan. Slot yang tidak dialokasikan dalam lelang dengan kelompok peserta menurut kalimat pertama harus ditawarkan kepada semua pengguna dalam lelang lanjutan berikutnya. Jika setelah lelang menurut kalimat kedua masih belum semua slot dialokasikan, slot yang tersisa harus ditawarkan kepada semua pengguna secara intra-tahun. Slot yang akan dialokasikan secara intra-tahun menurut kalimat ketiga harus dialokasikan oleh operator fasilitas LNG sesuai dengan urutan waktu permintaan.
(8)
Jika kendala teknis dari fasilitas LNG memerlukannya, dalam kasus individual yang beralasan:
- Menyimpang dari ayat (2), jumlah penguapan minimum tetap LNG dapat lebih rendah,
- Menyimpang dari ayat (4) kalimat kelima nomor 4, operator fasilitas LNG dapat menyimpang dari kapasitas regasifikasi minimum.
Dalam hal kalimat pertama nomor 1, operator fasilitas LNG wajib menjaga pengurangan jumlah penguapan minimum tetap serendah yang diperlukan. Operator fasilitas LNG harus memberi tahu Badan Jaringan Federal (Bundesnetzagentur) sebelumnya tentang alasan setiap penyimpangan menurut kalimat pertama.
(9)
Operator fasilitas LNG bebas untuk menawarkan instrumen fleksibilitas yang memungkinkan penggunaan yang optimal dan fleksibel dari penyangga sementara dan unit regasifikasi. Penawaran harus dilakukan secara transparan dan non-diskriminatif.
(10)
Operator fasilitas LNG, dalam hal kapasitas yang ditahan tidak dialokasikan dalam prosedur alokasi jangka pendek intra-tahun dari kapasitas yang ditahan menurut ayat (7) kalimat ketiga, wajib melaporkan kepada Badan Jaringan Federal selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setiap tahun berikutnya mengenai sejauh mana kapasitas yang ditahan tidak dialokasikan. Operator fasilitas LNG harus menyebutkan alasan untuk tidak dilakukannya alokasi jangka pendek intra-tahun dari kapasitas yang ditahan.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]