Polisi Bongkar Judi Online di Kuta Bali: Server di Filipina, Omzet Rp 1,3 M
Polisi Bongkar Judi Online di Kuta Bali: Server di Filipina, Omzet Rp 1,3 M
Polresta Denpasar membongkar kasus judi online di Homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (17/8) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat perjudian online ini telah beroperasi sejak awal Juli 2022 di pondok tersebut hingga akhirnya digerebek polisi. Polisi turut mengamankan sembilan operator.
Para operator mengelola dua situs judi online yaitu, ptwd4d dan pt98bet. Situs ini melayani enam jenis permainan judi online: toto gelap atau togel, slot, live casino, judi kuda, aircraft, dan poker.
Bambang mengatakan, server situs judi online ini terdeteksi berpusat di Filipina. Sehingga polisi menduga sindikat judi online ini sempat beroperasi di Filipina dan pindah ke Pulau Dewata. Polisi belum mengungkap alasan sindikat judi online ini pindah wilayah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan server pusat berada di luar Indonesia yaitu di Filipina," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8).
Bambang mengatakan, situs pt98bet memiliki sekitar 14 ribu member dan ptwd4d memiliki 800 member. Omzet judi online selama hampir satu bulan beroperasi mencapai Rp 1,3 miliar.
"Omzet Rp 1,3 miliar ini beberapa akun dalam deposit dalam beberapa bank baik swasta dan BUMN. Kemudian ada beberapa akun juga e-wallet deposit memakai uang elektronik, kemudian akun bank withdraw nya juga sama baik dari bank negeri dan BUMN, kemudian akun tanggungan juga ada termasuk pengalihan dana," katanya.
Bambang mengatakan, akan bekerja sama dengan pihak bank dan PPATK untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini. Selain itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.
"Sementara ini dulu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bambang.
Berdasarkan pantauan di layar komputer yang sita polisi, situs pt98bet tersebut mengeklaim menjadi situs slot tepercaya di Asia sejak tahun 2012-2022.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sembilan orang, lima unit laptop, delapan unit CPU, enam unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi. Polisi menjerat sembilan tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]