Bank Digital

casino nude

agen casino terpercaya

asian bandar handicap betting

kuat bet

Memberi kemudahan dalam setiap transaksi, bank terus konsisten melakukan pembaruan digital melalui pengembangan website dan aplikasi mobile. Nasabah dapat melakukan aktivitas perbankan dengan praktis bahkan cukup dilakukan dengan gawai.

Mobile Banking

Layanan mobile banking dari bank yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui aplikasi HP atau tablet berbasis Android dan iOS dengan jaringan internet untuk melakukan transaksi finansial dan non-finansial.

Fitur Mobile Banking

QRIS

QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard atau fasilitas standar pembayaran QR Indonesia dari Bank Indonesia untuk memberikan kemudahan pembayaran yang mudah, cepat dan terjaga keamanannya baik untuk merchant maupun nasabah. Simpel, Tinggal Klik, Scan, Masukkan Pin dan semua alat pembayaran Bisa.

Transfer

Transfer ke rekening bank dan Transfer IBFT antar bank bisa dilakukan di Mobile Banking.

Pembayaran

Pembayaran Pajak Kendaraan, PBB, PDAM, BPJS, PUSRI, Telkom Pay, Tiket (Garuda, Lion Air, KAI dll), Top Up GoPay, Pembelian Voucher, Paket Data dan lainnya di Mobile Banking.

ZISWAF

Pembayaran Zakat via BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan Mobile Banking.

Uang Elektronik

Uang Elektronik adalah produk uang elektronik yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran merchant, retribusi, pajak, dan layanan publik lainnya seperti:

  • Pembayaran di Gerbang Tol (Sumatera-TERPEKA, PALINDRA, KAPALBETUNG dll),
  • LRT Sumsel, Gerai-gerai Nasional, indomaret dan Merchant-merchant yang terdapat EDC bank.
  • Berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembayaran Retribusi baik Pasar, KIR Dishub, Parkir & Sampah Rumah Tangga, dll.

Syarat dan Ketentuan

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center bank ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Syarat

  1. Mendaftar layanan fasilitas ke bank terdekat (Siapkan buku tabungan, kartu ATM dan e-KTP)
  2. Download aplikasi mobile banking melalui Google Play atau App Store
  3. Lakukan aktivasi mandiri melalui aktivasi
  4. Klik menu aktivasi pada halaman utama aplikasi
  5. Input nomor rekening atau nomor kartu ATM
  6. Buat 8 karakter id Pengguna Baru dan Kata Sandi Baru
  7. Buat 6 Digit angka M-PIN

Ketentuan

  1. Proses aktivasi aplikasi mobile banking hanya dapat dilakukan pada HP dengan SIM Card yang terdaftar pada slot SIM utama/ pertama pada HP (jika HP menggunakan dual SIM).
  2. Saat proses registrasi dan aktivasi, nasabah harus mempunyai pulsa yang mencukupi pada nomor HP terdaftar untuk biaya SMS, serta memiliki kuota dan/ atau paket data internet.
  3. Satu nomor HP dapat didaftarkan untuk satu akun layanan mobile banking.
  4. Satu akun layanan mobile banking dapat digunakan untuk lebih dari satu rekening dengan pemilik yang sama.
  5. Untuk dapat bertransaksi menggunakan layanan mobile banking, nasabah harus :
  6. Pada saat bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  7. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan MPIN dan OTP pada saat melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh bank melalui aplikasi.
  8. Setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi mobile banking yang tersimpan di dalam core Banking bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada bank untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  9. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi mobile banking sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor HP, MPIN dan OTP. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor HP, MPIN dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  10. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada bank melalui aplikasi mobile banking tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  11. Untuk setiap transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh bank atas instruksi nasabah melalui aplikasi mobile banking, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa screenshoot keberhasilan transaksi dan laporan melalui surat elektronik/ email, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh bank.
  12. Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah melalui aplikasi mobile banking, jika saldo direkening nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening nasabah dalam kondisi diblokir.
  13. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui aplikasi mobile banking. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  14. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh bank, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada bank. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi mobile banking, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  15. Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi mobile banking, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan bank.
  16. Bank memberlakukan limit transaksi harian untuk transaksi finansial melalui aplikasi mobile banking.
  17. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
  18. Kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian nasabah atas penggunaan layanan mobile banking sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasabah dan Bank tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi.
  19. Kerugian yang setelah diinvestigasi merupakan kesalahan internal Bank maka Bank akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Internet Banking

Fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk mengakses rekening milik nasabah sendiri dan untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Layanan bagi nasabah personal maupun korporasi yang memanfaatkan teknologi internet sebagai media untuk melakukan transaksi perbankan.

Fitur Internet Banking

Internet Banking Corporate

  • Transfer sesama rekening bank
  • Transfer IBFT antar Bank
  • Pembayaran (HALO, Telkom, Voucher & Kuota TSEL, IND,SF, XL, 3)
  • Pembayaran (Garuda, PDAM, RS, KAI, Indovision, Telkomvision)
  • Pembayaran Gaji Karyawan

Internet Banking Personal

  • Transfer sesama rekening bank
  • Transfer IBFT antar Bank
  • Pembayaran (HALO, Telkom, Voucher & Kuota TSEL, IND,SF, XL, 3)
  • Pembayaran (Garuda, PDAM, RS, KAI, Indovision, Telkomvision)

Payroll

Pembayaran Gaji Karyawan Perusahaan dapat dilakukan dengan Internet Banking bank.

Panduan Layanan

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center bank ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Syarat

  1. Mengisi formulir aplikasi Layanan Internet Banking bank yang dapat diperoleh di Kantor Cabang Bank
  2. Melampirkan fotocopy identitas dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  3. Mempunyai kartu ATM bank untuk melakukan aktivasi aplikasi internet banking.
  4. Nasabah wajib memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif.
  5. Telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan aplikasi internet banking bank.

Layanan Laku Pandai

Layanan Laku Pandai bank adalah sebuah program OJK yang menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank dimana pada bank disebut Agen Laku Pandai.

Fitur Laku Pandai

Setor dan Tarik Tunai

Transfer

  • Transfer ke sesama rekening Tabungan Seluler
  • Transfer ke rekening bank
  • Transfer antar Bank

Pembelian Pulsa Telkomsel

Pembayaran Tagihan Pascabayar Telkomsel

Pembayaran Tagihan PDAM

Syarat dan Ketentuan

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center bank ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap

Agen Laku Pandai

Agen Laku Pandai adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank berdasarkan Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak untuk digunakan jasanya dalam melayani kegiatan perbankan seperti pendaftaran nasabah, setor tunai dan tarik tunai serta transfer.

Agen Laku Pandai Perorangan

  1. Bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Agen Laku Pandai, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku (e-KTP atau Surat keterangan domisili RT/RW).
  2. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  3. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Agen yang direkrut untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
  4. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai lainnya dan bersedia menandatangani perjanjian kerjasama ekslusif untuk menjadi Agen Laku Pandai.
  5. Memiliki rekening simpanan (giro/tabungan) pada bank sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional Agen Laku Pandai.
  6. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank.
  7. Lulus proses uji Due Diligence.

Agen Laku Pandai Berbadan Hukum

  1. Badan Usaha yang memiliki izin usaha berdasarkan hukum di Indonesia yang Diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan; atau merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel.
  2. Berdomisili di wilayah kerja sesuai dengan wilayah yang ditentukan oleh Bank.
  3. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  4. Mempunyai kantor perwakilan di daerah kelolaan berupa bangunan permanen.
  5. Telah memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih berlangsung, paling singkat selama 2 tahun.
  6. Memiliki rekening simpanan (giro / tabungan) pada bank sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional Laku Pandai.
  7. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank.

Tabungan Seluler

Tabungan Seluler merupakan tabungan Basic Saving Account (BSA) yang dapat dimiliki oleh nasabah perorangan WNI dengan usia minimal 12 tahun. Tabungan Seluler memiliki yang MUDAH dan MURAH.

  1. Tabungan Seluler merupakan tabungan Basic Saving Account (BSA) yang dapat dimiliki oleh nasabah perorangan WNI dengan usia minimal 12 tahun.
  2. Bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Agen Laku Pandai, dibuktikan dengan identitas yang masih berlaku (e-KTP atau Surat keterangan domisili RT/RW).
  3. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik.
  4. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali untuk Agen yang direkrut untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
  5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai lainnya dan bersedia menandatangani perjanjian kerjasama ekslusif untuk menjadi Agen Laku Pandai.
  6. Memiliki rekening simpanan (giro/tabungan) pada bank sebagai modal kerja yang dapat meng-cover operasional Laku Pandai.
  7. Memiliki peralatan transaksi (seperti telepon genggam) atau sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank.
  8. Lulus proses uji Due Diligence.

Customer On Boarding

Aplikasi Customer On Boarding atau disingkat COB merupakan aplikasi yang mempermudah calon nasabah bank untuk dapat membuat akun dan nomor rekening baru di bank secara online tanpa harus datang ke kantor.

Fitur COB

Tabungan Pesirah

Tabungan Simpeda

Tabungan Kaffah

Tabungan Rofiqoh

Syarat dan Ketentuan

Pengaduan akan diproses apabila :

  • Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan adalah benar
  • Nasabah dan/atau perwakilan nasabah memverifikasi identitas melalui email konfirmasi dari contact center bank ke alamat email nasabah dan/atau perwakilan nasabah yang tercantum dalam form pengaduan
  • Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan telah diterima secara lengkap
bank77 slot login

▲ Kembali ke atas

Platform Lainnya

monet 11 slot

situs slot tanpa potongan pulsa

hotplay88 slot login

bitcoincasino

Berita Piala Dunia

slot resmi paling gacor

slot depo 10

CRAZY77

QQCOIN

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

▲ Kembali ke atas