Tangkap Si Bandar Kasino, untuk Efek Jera
Desakan untuk Menangkap Bandar Kasino
Kepada Kapolda yang terhormat,
Sebagai pemangku kepentingan NKRI, saya berharap penggerebekan yang dilakukan Senin malam lalu bukan sekadar menggeledah ruko, tetapi juga menjadi panggilan perbaikan sistemik dalam menangani perjudian ilegal di Jawa Timur.
Meski terlambat, saya tetap mengapresiasi langkah Tim Jatanras Polda Jawa Timur yang merespons cepat atas pemberitaan media tentang lokasi judi kasino di Surabaya Barat pada 7 Oktober 2024 malam. Tim menyasar Apartemen Adhiwangsa B36 dan Ruko Tierra SOHO blok B-09.
Langkah Polda Jatim diharapkan memberikan efek jera bagi bandar kasino ilegal dan kaki tangannya, sekaligus mencegah tempat serupa bermunculan di Surabaya dan 38 kota/kabupaten se-Jatim. Efek jera menerapkan Pasal 303 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saya mengusulkan agar bandar kasino dan kroninya ditangkap. Saya siap dengan alat bukti yang telah saya miliki untuk membantu pengungkapan usaha kasino gelap di Surabaya barat. Menurut saya, di era sekarang aparat penegak hukum berani memberikan sanksi tegas mulai dari bandar hingga pemain judi. Penindakan hukum menyeluruh dapat membuat efek jera maksimal dan merata.
Pasca penggeledahan, seorang perwira polisi mendorong penyelidikan dan penyidikan yang mencakup peran ketiga level—bandar, kaki tangan, dan pemain—sehingga utuh dan sistematis serta memberikan sanksi pidana.
Kepada Kapolda, sesuai pelajaran kuliah saya di fakultas hukum 14 tahun lalu, salah satu kewenangan polisi sebagai penegak hukum adalah penggeledahan. Tindakan ini merupakan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Aturan penggeledahan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berbagai upaya memaksa, termasuk penggeledahan, dilakukan demi pembuktian untuk kepentingan penuntutan. Salah satu jenis penggeledahan adalah penggeledahan rumah atau tempat, yaitu tindakan penyidik memasuki rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan.
Malam itu anak buah Anda tidak melakukan penangkapan. Pertanyaan besarnya: Anda bisa melakukan evaluasi. Saya siap mendukung dengan alat bukti untuk menangkap penyelenggara kasino gelap.
Kepada Kapolda, saya memiliki foto terduga bandar kasino. Foto itu saya cocokkan dengan fisiknya saat ia menemui saya di kantor redaksi. Ia dua tiga kali merayu saya untuk menghentikan pemberitaan karena pemain takut bermain lagi. Keterangan ini bisa menjadi pengakuan atau petunjuk. Apalagi ada foto di mana ia duduk di meja judi baccarat. Foto itu dikirim oleh seseorang melalui nomor ponsel. Selain itu, ada dua video yang saya miliki: satu rekaman saat permainan malam hari, dan satu video pria yang membayar pemain dengan cek bank. Ada pula saksi satpam dan warga bahwa ruko Soho dipakai untuk perjudian lebih dari sebulan. Dua orang terduga penyelenggara kasino menyewa ruko tersebut.
Akal sehat saya, jika penggeledahan bukan sebuah formalitas, layak bandar itu ditangkap—minimal ditetapkan sebagai DPO. Jika yang bersangkutan dipanggil tidak kooperatif, pakar hukum mengusulkan untuk membidik dengan UU ITE dan UU MK. UU ini menyatakan informasi elektronik (tautan berita), dokumen elektronik, dan hasil cetakan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Menurut akal sehat saya, adanya serangkaian alat bukti yang ada, ruko Tierra SOHO blok B-09 patut diduga untuk usaha judi kasino. Anak buah Kapolda sudah melakukan penggeledahan. Jika penggeledahan ini serius untuk membongkar usaha perjudian ilegal, saatnya penyelenggara kasino ditangkap. Sebab, perjudian adalah kejahatan; secara mutatis mutandis penyelenggaranya patut dianggap penjahat.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]