Polda Metro: Kemenangan Judi Online 'cuaca77' Diatur
Polda Metro: Kemenangan Judi Online 'cuaca77' Diatur
Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kemenangan atau kekalahan pemain judi online 'cuaca77' telah diatur oleh para pelaku. Semua diatur menggunakan sistem.
"Yang menentukan menang atau kalah adalah sistem yang telah ditetapkan di website cuaca77," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Dengan sistem ini, mayoritas pemain judi online akan kalah. Meskipun ada yang menang, jumlahnya tidak sebanding dengan uang yang telah mereka keluarkan. Hal ini terbukti dari para pelaku yang mampu meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar hanya dalam waktu 4 bulan beroperasi.
Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs cuaca77 tersebut.
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir website tersebut, yaitu website cuaca77 agar website tersebut tidak dapat diakses lagi," kata Wira.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek tiga pangkalan judi online di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Mereka mengelola situs judi online cuaca77. Di situs tersebut, para pelaku menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti slot, olahraga, live casino, tembak ikan, lotre, e-game, dan sabung ayam. Tentu saja, orang yang ingin bermain harus mendaftar dan menyetor uang sebagai modal taruhan.
"Menggunakan beberapa rekening bank dan e-wallet untuk para pemain agar dapat melakukan deposit, dan dengan mengoperasikan permainan judi online tersebut," ujarnya.
Dalam pengungkapan pangkalan judi online ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai manajer hingga layanan pelanggan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]