Penerapan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Perjudian
Penerapan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Perjudian
Lex Crimen Vol. V/No. 1/Jan/2016
Oleh: Christy Prisilia Constansia Tuwo
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.
Kata kunci: Penerapan Pasal 303 KUHP, perjudian.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Fenomena perjudian tetap menjadi isu aktual dan menarik sekali oleh karena judi yang dikatakan telah seusia umur manusia dalam perkembangannya masih menjadi kegiatan yang dapat ditemukan praktiknya di sekitar kita. Perkembangan praktik perjudian tidak hanya dilakukan dengan judi secara konvensional seperti judi kartu, judi tebakan dan lain sebagainya, melainkan telah berkembang pula judi secara online (daring).
Perkembangan yang digambarkan tersebut di atas menarik pula untuk dikaji dari aspek hukumnya, yakni landasan hukum di Indonesia yang melarang dan mengancam pidana terhadap perjudian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur, melarang dan mengancam perjudian pada Pasal 303 KUHP Buku II Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Moeljatno. Kejahatan terhadap kesopanan, sebagaimana yang dikemukakan oleh R. Soesilo, serta menurut S.R. Sianturi ditempatkannya pada Bab XX di bawah judul Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Pribadi Seseorang. Larangan dan ancaman pidana terhadap perjudian menurut Pasal 303 KUHP telah dilakukan perubahannya berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang telah pula dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan hukum positif yang mengatur, melarang dan mengancam pidana terhadap perbuatan perjudian di Indonesia dalam arti kata sebagai perjudian secara konvensional, oleh karena telah lama dikenal dan dipraktikkan di kalangan masyarakat. Praktik perjudian baru sehubungan berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang teknologi informasi, merupakan fenomena baru dan menarik yang belum tertampung pengaturannya baik dalam Pasal 303 KUHP maupun dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Menurut situs worldpress jika diperhatikan perjudian yang berkembang dalam masyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat/sarananya, yaitu ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, 3 Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Cetakan Ke-21, Jakarta, 2001, hal. 102 4 R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Cetakan Ke-8, Bogor, 1985, hal. 204 5 S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hal. 532
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]