Isu Konsorsium 303 Ferdi Sambo, Bagaimana Pandangan Fikih?
Sempat menjadi topik perbincangan hangat masyarakat Indonesia, isu terkait konsorsium 303. Istilah ini muncul tatkala terdakwa Ferdi Sambo (FS) menjalani proses pemeriksaan dalam kasus pembunuhannya terhadap Brigadir Joshua (J). Dugaan masyarakat dibalik skenario pembunuhan Brigadir J adalah adanya sindikat kriminal yakni konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin oleh pihak FS.
Pengertian Konsorsium (303)
Makna dari istilah konsorsium atau yang dikenal dengan Joint Operation (bukan badan hukum) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai himpunan sejumlah pengusaha dalam mengadakan usaha bersama seperti kumpulan pedagang, industriawan, perkongsian, dan lain sebagainya.
Dalam pembiayaan konsorsium ini kesepakatan (bersama) dilakukan untuk menjalankan pembiayaan pekerjaan yang dijalankan (bersama) dengan porsi pekerjaan yang sudah ditentukan dalam perjanjiannya.
Kemudian terkait arti dari kode 303, merupakan angka khusus kepolisian yang memiliki arti sebagai jenis tindak pidana perjudian. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ada sindikat kasus tindak pidana perjudian di balik pembunuhan sosok Brigadir J tersebut.
Sebagaimana dalam cuplikan video unggahan akun @aimanwitjaksono terkait sindikat judi online, dalam penjelasan lawan bicaranya selaku eks anggota konsorsium mengamini bahwa memang benar adanya campur tangan aparat dalam bisnis judi online di Indonesia. Bahkan pihaknya mengungkapkan, setiap anggotanya dituntut untuk memberikan setoran sejumlah uang dengan nilai yang cukup bombastis di tiap bulannya, agar tidak ditangkap. “Setoran untuk situs kecil minimal 20 jutaan, yang paling besar puluhan miliar, konsorsium ini kerjasama antara aparat dan pengusaha”, terangnya dalam unggahan video instagram Rabu (5/10).
Dasar Hukum Perjudian
Di Indonesia sendiri, segala bentuk perjudian masuk ke ranah tindak pidana. Terlebih negara kita mayoritasnya muslim yang tentunya dalam hukum syariat islam judi dihukumi “haram”. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 219:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
Sama halnya dengan hukuman positif Indonesia tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303 yang memuat:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
- Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Tentu pembahasan di atas hendaknya perlu dijadikan koreksian bersama baik pihak masyarakat, maupun pemerintah. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur (hukum mungkin terkadang tidur namun hukum tidak akan pernah mati!). Jika menginginkan negara yang aman, damai, terhindar dari segala bentuk kejahatan, pemerintah hendaknya tegas menumpas tuntas segala bentuk tindak pidana termasuk yang melibatkan sejumlah aparatur negara.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]