Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Sabung Ayam (Tajen) dalam Upacara Adat Tabuh Rah

gurita 186 slot

dampak negatif sabung ayam

salam slot

evobet casino login

Abstrak

Tabuh Rah di Bali merupakan bagian dari upacara keagamaan Hindu sebagai persembahan dengan pengorbanan hewan untuk menjaga harmoni alam dan manusia. Dalam praktiknya, kegiatan ini kerap disertai tajen (sabung ayam) yang melibatkan taruhan uang atau barang bernilai, sehingga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penelitian ini mengkaji pengaturan sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 KUHP serta pertanggungjawaban pidana pelaku tajen dalam konteks upacara Tabuh Rah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sabung ayam yang menjadi bagian ritual Tabuh Rah diperbolehkan berdasarkan Prasasti Batur Agung Tahun 933 Saka dan Prasasti Batuan Tahun 944 Saka tanpa memerlukan izin pejabat berwenang. Namun, sabung ayam di luar konteks ritual dan mengandung unsur taruhan dikategorikan sebagai perjudian yang melanggar KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum.

Kata kunci:

Hukum Positif; Pertanggungjawaban Pidana; Sabung Ayam; Tabuh Rah; Tindak Pidana

PENDAHULUAN

Bali dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang kuat, terutama dalam praktik keagamaan Hindu yang menyatu dengan sistem sosial masyarakat adat. Salah satu tradisi yang masih lestari hingga saat ini adalah Tabuh Rah, yaitu ritual persembahan darah hewan sebagai simbol penyelarasan antara unsur alam (bhuta kala) dan kehidupan manusia. Dalam konteks religius, Tabuh Rah memiliki fungsi sakral sebagai bagian dari upacara yadnya untuk menjaga keseimbangan kosmis dan keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan (Gunarta, 2019; Putra et al., 2021).

Dalam praktiknya, Tabuh Rah kerap diidentikkan dengan sabung ayam atau tajen. Secara konseptual, sabung ayam dalam konteks ritual berbeda dengan perjudian karena tidak bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi, melainkan sebagai simbol pengorbanan dalam upacara keagamaan (Arsana, 2011). Namun, dalam perkembangan sosial, praktik tajen sering kali disertai dengan unsur taruhan berupa uang atau barang bernilai, sehingga terjadi pergeseran makna dari ritual sakral menjadi aktivitas yang bersifat profan dan komersial (Apriyanti & Yuwono, 2023; Gunarta, 2019). Pergeseran ini menimbulkan persoalan hukum karena Indonesia sebagai negara hukum secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Ketentuan mengenai larangan perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengkualifikasikan setiap permainan yang mengandung unsur taruhan sebagai tindak pidana. Larangan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan kebijakan kriminalisasi terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan (Ismail, 2019; Novianti et al., 2022). Dengan demikian, secara normatif, tajen yang mengandung unsur taruhan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, masyarakat adat Bali memiliki legitimasi historis terhadap praktik Tabuh Rah. Hal ini tercermin dalam Prasasti Batur Agung Tahun 933 Saka dan Prasasti Batuan Tahun 944 Saka yang menunjukkan bahwa praktik sabung ayam dalam konteks ritual telah dikenal dan dilegalkan secara adat sejak masa lampau (Dewi, 2016; Yani, 2019). Keberadaan legitimasi historis tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dualisme antara hukum positif yang bersifat nasional dengan hukum adat yang bersifat lokal.

Ketegangan antara hukum negara dan hukum adat menimbulkan problematika yuridis terkait batasan antara praktik ritual keagamaan dan perjudian. Tidak semua bentuk sabung ayam dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai perjudian, karena perlu dilihat apakah terdapat unsur taruhan dan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Apabila tajen dilakukan semata-mata sebagai bagian dari ritual Tabuh Rah tanpa adanya taruhan, maka karakter perbuatannya berbeda dengan perjudian. Sebaliknya, apabila terdapat unsur taruhan dan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan, maka unsur delik perjudian terpenuhi (Moeljatno, 2008; Hiariej, 2016).

Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana, suatu perbuatan dapat dipidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (mens rea), serta kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis secara normatif apakah pelaku tajen dalam konteks upacara Tabuh Rah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak, dengan mempertimbangkan aspek tujuan, unsur taruhan, serta konteks pelaksanaannya. Pendekatan ini diperlukan agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional (Dairani, 2021; Santoso, 2018).

Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas antara praktik adat yang dilindungi dan perbuatan perjudian yang dilarang. Fokus penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan sabung ayam (tajen) sebagai tindak pidana perjudian dalam Pasal 303 KUHP, serta (2) bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam dalam konteks upacara adat Tabuh Rah. Melalui kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana yang sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang memadukan kajian norma hukum positif dengan fakta sosial yang berkembang dalam masyarakat. Secara yuridis, penelitian ini menganalisis ketentuan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta mengkaji relevansinya dengan praktik sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah. Pendekatan ini juga mempertimbangkan keberadaan hukum adat sebagai living law yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat Bali.

Secara empiris, penelitian dilakukan dengan mengamati praktik pelaksanaan Tabuh Rah dan tajen di masyarakat, termasuk wawancara dengan tokoh adat, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen historis seperti prasasti yang menjadi dasar legitimasi adat.

Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaitkan temuan empiris dengan ketentuan hukum positif dan teori pertanggungjawaban pidana. Melalui metode ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai batasan antara praktik ritual adat yang dilindungi dan perbuatan perjudian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaturan Sabung Ayam (Tajen) Sebagai Tindak Pidana Perjudian

Sabung ayam atau tajen dalam konteks masyarakat Bali memiliki dua dimensi yang berbeda. Di satu sisi, tajen merupakan bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali, khususnya dalam upacara Tabuh Rah yang dipandang sebagai yadnya (persembahan suci) untuk menjaga keseimbangan kosmis antara manusia, alam, dan Sang Hyang Widhi Wasa. Namun, di sisi lain, praktik tajen sering kali mengalami penyimpangan makna menjadi ajang perjudian, yang secara tegas dilarang oleh hukum positif Indonesia. Pergeseran makna inilah yang menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun budaya.

Dalam konteks ritual keagamaan, tajen tidak dimaksudkan sebagai hiburan atau sarana mencari keuntungan. Ia merupakan bagian dari upacara bhuta yadnya yang dilaksanakan untuk menetralisir kekuatan-kekuatan negatif alam semesta melalui pengorbanan darah ayam. Hal ini ditegaskan dalam Prasasti Batur Abang 933 Saka dan Prasasti Batuan 944 Saka, yang memperbolehkan sabung ayam hanya dalam rangkaian Tabuh Rah, bukan dalam bentuk perjudian yang bersifat profan. Dengan demikian, secara adat, tajen hanya sah apabila dilaksanakan sebagai bagian dari yadnya.

Namun, dalam praktik sosial, tajen sering kali menyimpang dari nilai sakralnya. Pertarungan ayam disertai dengan taruhan uang maupun barang berharga yang bernilai ekonomis, sehingga memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian. Pasal 303 ayat (1) KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, baik terbuka maupun tersembunyi, adalah tindak pidana.

Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam Pasal 426 kembali menegaskan larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi praktik perjudian, termasuk tajen yang menyimpang dari fungsi ritualnya.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap hukum adat memang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun pengakuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Dengan demikian, tajen sebagai bagian dari ritual Tabuh Rah sah menurut hukum adat, tetapi jika diiringi dengan taruhan uang atau barang, maka ia berubah status menjadi tindak pidana perjudian yang melanggar hukum positif.

Dari perspektif teori pertanggungjawaban pidana, sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, seseorang dianggap bertanggung jawab apabila ia menyadari akibat dari perbuatannya dan tetap melakukannya meskipun bertentangan dengan hukum. Dalam konteks ini, pelaku tajen yang sengaja memasang taruhan tidak dapat berlindung di balik dalih adat, karena perbuatannya sudah jelas memenuhi unsur delik perjudian menurut hukum positif.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa sabung ayam (tajen) memiliki dualisme fungsi: sebagai sarana ritual keagamaan yang sah secara adat, dan sebagai sarana perjudian yang dilarang secara hukum positif. Negara wajib membedakan keduanya dengan tetap menghormati nilai adat, sekaligus menindak tegas praktik perjudian demi kepastian hukum.

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Sabung Ayam (Tajen) dalam Upacara Adat Tabuh Rah

Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek fundamental dalam hukum pidana yang menentukan apakah seseorang dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Menurut asas culpabilitas, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan yang melekat padanya, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa). Dengan demikian, pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP maupun undang-undang terkait.

Dalam konteks hukum positif, Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP secara jelas mengatur mengenai larangan perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana. Bahkan, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 426), ketentuan mengenai perjudian tetap dipertahankan dengan penyesuaian ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini menunjukkan konsistensi hukum pidana Indonesia dalam menindak segala bentuk perjudian, termasuk tajen.

Secara yuridis, argumentasi yang sering digunakan oleh pelaku adalah bahwa tajen dilakukan dalam kerangka adat Tabuh Rah. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar, karena hukum adat hanya membolehkan sabung ayam dalam konteks yadnya tanpa taruhan. Begitu taruhan uang atau barang berharga dilibatkan, maka praktik tersebut beralih menjadi perjudian yang melawan hukum. Dengan demikian, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun aktivitasnya dibungkus dengan dalih adat.

Dari sudut pandang teori pertanggungjawaban pidana, Roscoe Pound menjelaskan bahwa pertanggungjawaban merupakan kewajiban pelaku untuk menerima konsekuensi hukum atas tindakannya. Artinya, siapa pun yang secara sadar ikut serta dalam perjudian sabung ayam, baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun penonton yang ikut bertaruh, tetap bertanggung jawab secara pidana. Hal ini sejalan dengan teori gabungan pemidanaan, yang menekankan bahwa pidana bukan hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana menjaga ketertiban sosial dan pencegahan kejahatan di masyarakat.

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum di Bali sering menghadapi dilema ketika berhadapan dengan tajen, karena adanya nilai adat yang melekat. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengakuan terhadap hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Maka, penegakan hukum terhadap perjudian tajen merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum (rechstaat).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah sama dengan tindak pidana perjudian pada umumnya. Para pelaku tetap dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP maupun Pasal 426 KUHP baru, dengan ancaman penjara dan denda, tanpa terkecuali.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Sabung ayam (tajen) yang disertai dengan unsur taruhan berupa uang maupun barang berharga termasuk ke dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Meskipun dalam tradisi Bali tajen muncul dalam konteks upacara adat Tabuh Rah, praktik taruhan yang menyertainya jelas bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Dengan demikian, keberadaan unsur perjudian pada tajen menyebabkan kegiatan tersebut dapat dipidana, terlepas dari dalih pelaksanaan adat atau tradisi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tajen berlaku sama sebagaimana tindak pidana lainnya. Berdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan, ikut serta, menyediakan tempat, maupun membantu jalannya perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Dalam konteks adat Bali, Tabuh Rah diakui sebagai ritual sakral, namun apabila dimanfaatkan sebagai kedok untuk berjudi, maka perbuatan tersebut murni menjadi tanggung jawab pidana individu pelakunya. Oleh karena itu, adat tidak dapat dijadikan alasan pembenar (justification) untuk melepaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Saran

Bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, disarankan agar menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik tajen yang mengandung unsur perjudian, tanpa memandang dalih adat apabila tidak memenuhi unsur upacara suci. Di sisi lain, diperlukan peraturan daerah yang mengatur batasan pelaksanaan tajen dalam konteks adat agar tidak disalahgunakan. Bagi Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat, perlu melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara tajen yang sakral dan tajen yang bersifat perjudian. Hal ini penting agar warisan budaya tidak ternoda oleh praktik yang melanggar hukum. Bagi Masyarakat Bali, diharapkan mampu menjaga nilai-nilai luhur dari adat istiadat, serta tidak menyalahgunakan tradisi sebagai kedok untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Pelestarian budaya seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab, tidak dengan menjadikannya sarana pelanggaran hukum.

DAFTAR PUSTAKA

  • Anggraini, N. M. (2010). Kajian kriminologi terhadap judi sabung ayam (Tajen): Studi di masyarakat adat Desa Pakraman Batursari Kabupaten Gianyar Bali (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
  • Apriyanti, P. S., & Yuwono, E. S. (2023). Gambaran motivasi pelaku tajen: Sebuah tradisi sabung ayam di Bali. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2191–2206.
  • Arsana, I. G. K. G. (2011). Sabung ayam (tajen) di Bali: Di antara ranah budaya dan hukum. Jurnal Budaya, 16(2).
  • Dairani, D. (2021). Argumentasi hukum dan upaya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 19–34.
  • Dewi, A. T. (2016). Tinjauan terhadap tradisi tabuh rah pada masyarakat Bali dalam perspektif hukum pidana (Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
  • Gunarta, I. K. (2019). Transformasi tabuh rah menjadi tajen di Desa Adat Rening Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali: Kajian teologi Hindu. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 3(2).
  • Hiariej, E. O. S. (2016). Materi pokok hukum pidana. Universitas Terbuka.
  • Hidayat, R. (2011). Sabung ayam tabuh rah dan judi tajen di Bali (Perspektif hukum Islam dan hukum positif).
  • Ismail, Z. (2019). Peran hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sabung ayam pada masa yang akan datang melalui pendekatan non penal. Krtha Bhayangkara, 13(1), 140–163.
  • Iswara, P. D., Nandari, N. P. S., Budiana, I. N., & Prasada, D. K. (2025). Implikasi pidana terhadap pergeseran fungsi tabuh rah: Kajian yuridis kriminalisasi perjudian dalam konteks ritual tabuh rah di Bali. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 422–435.
  • Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. PT Rineka Cipta.
  • Novianti, N. L. G., Sugiartha, I. N. G., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2022). Kajian yuridis terhadap sanksi tindak pidana perjudian sabung ayam di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 404–409.
  • Putra, I. P. A. A., Wibawa, I. P. S., & Artatik, I. G. A. K. (2021). Tabuh rah dan tajen: Antara tradisi dan hukum. Hukum dan Kebudayaan, 1(3), 17–27.
  • Renata, C. A. (2024, July 10). Bunyi Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Hukumonline. hukumonline
  • Salahuddin. (2007). KUHP dan KUHAP. Visimedia.
  • Santoso, T. (2018). Hukum pidana: Suatu pengantar. Rajawali Pers.
  • Shureshta, D. N. T. H., Suwitra, I. M., & Subamia, I. N. (2021). Hukum perjudian pada saat upacara adat di Desa Peninjoan Tembuku Bangli. Wicaksana: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 5(2), 70–80.
  • Simanungkalit, D. A. L., & Andriyani, A. Z. (2022). Eksistensi delik adat dalam kasus penghinaan terhadap tempat ibadah oleh pemilik akun TikTok Faras Sayidi di lingkungan masyarakat Bali. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 1(1).
  • Suyatra, I. P. (2017, September 8). Tabuh rah antara tradisi dan judi: Ini batasannya. Bali Express. jawapos
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Wiguna, P. A. K., & Hengki, I. G. B. (2023). Penertiban judi tajen berkedok tabuh rah di wilayah hukum Kepolisian Resor Karangasem. Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(2), 989–1003.
  • Wijaya, V. R. M., & Royani, E. (2023). Hukum pidana penanggulangan tindak perjudian. Amerta Media.
  • Yani, A. H. (2019). Tindak pidana perjudian sabung ayam menurut hukum pidana positif dan hukum adat Bali (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UMY).
  • Yaqin, H., Heriyanto, H., & Dairani, D. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam transaksi e-commerce. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(1), 411–418.
JUARABETTING

▲ Kembali ke atas

Platform Lainnya

ocean online casino app

online real cash casino

casino kiwi

slot coloksgp

Berita Piala Dunia

pa casino

slot pg soft

dewa dewi togel

brighton betting

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

▲ Kembali ke atas