Saat Tarekat Melawan Kapitalisme Global: Murabitun World Movement di Indonesia, 1999-2020
Abstrak
Studi ini mendiskusikan sejarah Murabitun World Movement (MWM) di Indonesia dan aktivitasnya, terutama yang terkait dengan gagasan ekonomi kedermawanan, aktivitas-aktivitasnya, beserta jaringannya. MWM atau Gerakan Murabitun Se-Dunia adalah sebuah gerakan keagamaan yang didirikan oleh Ian Dallas atau Abdul Qadir As-Sufi. Gerakan ini dijiwai oleh tarekat tasawuf Syaidziliah Darqawiyah Habibi dan berdasarkan mazhab Maliki. Kebanyakan gerakan tarekat didasarkan oleh asketisme atau menjauhi kehidupan dunia. Namun, MWM memiliki pandangan tersendiri mengenai oksidentalisme, politik, ekonomi, dan filantropi Islam. Gerakan ini melihat bahwa peradaban Barat merupakan penyebab kehancuran dalam sejarah manusia. MWM juga menyimpulkan bahwa tatanan kapitalisme global Barat dan uang kertas sebagai penyebab dari ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan di dunia Islam. Misi dari MWM adalah membangun kembali tatanan ekonomi dan politik dunia yang adil melalui gerakan kembali kepada koin emas dan perak (dinar dan dirham) sebagai alat tukar. Di Indonesia, pemikiran dan kegiatan MWM telah tumbuh sejak tahun 1998. Beberapa tahun setelahnya, MWM berhasil memasukan penggunaan dinar dan dirham dalam Musyawarah Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Para pelopor MWM di Indonesia bahkan dapat mengajak Ketua ICMI saat itu, Adi Sasono, untuk bertemu dengan Abdul Qadir As-Sufi di Maroko. MWM berkeyakinan bahwa negara kesejahteraan hanyalah impian jika masih mengikuti sistem kapitalisme dan riba. Sebuah negara hanya akan bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya jika dan hanya jika menerapkan enam belas pilar kesejahteraan dalam Islam yang sebagian besar pilarnya adalah konsep-konsep filantropi Islam. Namun, konsep-konsep filantropi Islam yang ditawarkan MWM dapat dikatakan cukup unik dibandingkan pemahaman mayoritas. MWM ramai dibahas di publik ketika Zaim Saidi, Amir MWM Indonesia, ditangkap oleh aparat yang berwenang karena dianggap melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Mata Uang. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan Zaim Saidi dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Kata Kunci
Tarekat Syadziliyah, Murabitun, Dinar, Dirham, Zaim Saidi, Abdul Qadir As-Sufi
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
casino games free slots online
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]