Judi Online Makin Marak di Kalangan Anak Muda, Pakar Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan
Judi Online Makin Marak di Kalangan Anak Muda, Pakar Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan
Maraknya kasus perjudian di masyarakat telah menjadi permasalahan yang tak pernah selesai sejak bertahun-tahun. Dewasa ini, praktik perjudian semakin meningkat seiring perkembangan teknologi. PPATK mencatat jumlah transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada akhir 2023. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mencatat 2,37 juta orang terjebak judi online, 80 persennya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Perjudian online juga terjadi di kalangan mahasiswa. Hingga saat ini, sebanyak 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat kasus judi online. Dari banyaknya pengguna, 60% adalah generasi Milenial dan Generasi Z. Studi menunjukkan 82% orang yang mengakses internet pernah melihat iklan judi online. Instagram dan Facebook menempati urutan teratas penyedia iklan judi online. Situs film ilegal dan game online menjadi ladang subur.
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Investasi, Keuangan, dan Perbankan sekaligus akademisi, Wayan Nuka Lantara, Ph.D., menyatakan faktor utama penyebab maraknya judi online di kalangan generasi muda adalah teknologi dan kemudahan akses. Kemudahan pembayaran menarik mahasiswa untuk menyetorkan uang deposit secara terus-menerus. Lingkungan yang permisif seolah-olah mewajarkan tindakan perjudian. 'Judol ini banyak digemari karena modal kecil tapi untung berlipat,' ujar Wayan dalam sebuah diskusi.
Menurut Wayan, judi online terbukti menimbulkan efek negatif dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, dan kesehatan. Ia menjelaskan istilah gambling disorder, yaitu efek ketika seseorang mengalami kekalahan berulang tetapi tetap menyetorkan uang dengan harapan untung lebih besar. 'Diibaratkan menggali lubang, makin digali makin dalam dan ia akan terjebak di dalamnya,' ungkap Wayan.
Di Jerman, biaya rehabilitasi korban judi lebih besar daripada transaksi itu sendiri. Tingkat kriminalitas akan meningkat jika kondisi ini dibiarkan. Kemungkinan terburuk adalah resesi akibat melemahnya daya beli masyarakat karena misalokasi anggaran rumah tangga untuk hal tidak produktif seperti judi online.
Besarnya angka pengguna dan nominal transaksi merugikan negara. Negara kehilangan opportunity cost sebesar nominal yang diputarkan untuk judi online, yaitu Rp327 triliun. Uang tersebut bisa dialokasikan ke hal yang lebih menguntungkan. 'Harapannya ada kesadaran pemerintah untuk menghentikan judi online ini karena sangat merugikan,' tutur Wayan.
Sebagai akademisi, Wayan menyarankan adanya forum khusus pencegahan judi online di lingkungan akademik untuk membangun kesadaran mahasiswa. Selain itu, edukasi pengelolaan keuangan penting agar mahasiswa mampu mengelola uang sesuai kondisi finansial dan terhindar dari misalokasi anggaran.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]