Bea Pertaruhan
Bea Pertaruhan
Ruang Lingkup Pengenaan
Bea Pertaruhan dikenakan atas:
- Penerimaan taruhan bersih yang diperoleh dari penyelenggaraan taruhan resmi pada pacuan kuda oleh perusahaan resmi;
- Kontribusi atau langganan pada undian tunai resmi;
- Hasil dari lotere yang diselenggarakan oleh perusahaan resmi; dan
- Penerimaan taruhan bersih yang diperoleh dari penyelenggaraan taruhan resmi pada pertandingan sepak bola oleh perusahaan resmi.
Pemenang hadiah uang tunai dari undian berhadiah tidak diwajibkan membayar bea pertaruhan.
Tarif Bea Pertaruhan
| Jenis Taruhan | Tarif Bea |
|---|---|
| Taruhan pada pacuan kuda lokal (taruhan lokal pada pacuan kuda lokal) | |
| Atas penerimaan taruhan bersih pertama $11.000.000.000 | 72,5% |
| Atas penerimaan taruhan bersih berikutnya $1.000.000.000 | 73% |
| Atas penerimaan taruhan bersih berikutnya $1.000.000.000 | 73,5% |
| Atas penerimaan taruhan bersih berikutnya $1.000.000.000 | 74% |
| Atas penerimaan taruhan bersih berikutnya $1.000.000.000 | 74,5% |
| Sisanya | 75% |
| Taruhan lokal pada pacuan kuda non-lokal | 72,5%* |
| * Tarif ini berlaku sejak 1 September 2013. | |
| Undian tunai (Cash-Sweeps) | 30% dari jumlah yang dibayarkan, dikontribusikan, atau dilanggankan |
| Lotere (Mark Six) | 25% dari jumlah hasil |
| Taruhan pada pertandingan sepak bola | 50% dari penerimaan taruhan bersih |
Pertanyaan
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor pajak terkait.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]