Sidang Penembakan Arena Sabung Ayam Colomadu di PN Karanganyar Dijaga Puluhan Polisi, Ada Apa?

wild bounty showdown slot png

pejuang jitu slot

rextoto slot

7SHOT

Sidang Penembakan Arena Sabung Ayam Colomadu di PN Karanganyar Dijaga Puluhan Polisi

Sidang kasus penembakan anggota ormas saat sweeping arena sabung ayam di Desa Tohudan, Colomadu pada Januari lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian pada 13 Mei 2024.

Dalam sidang ini ada tiga terdakwa. KP (47), warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama. Kemudian, ER (44), warga Mojosongo, Boyolali; dan PT (43), warga Ngemplak, Boyolali yang berperan membantu aksi penembakan. Adapun korbannya saat itu adalah Yuda Bagus Setiawan (32), warga Boyolali yang merupakan anggota ormas.

Kapolres Karanganyar melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Karanganyar mengungkapkan penjagaan sidang tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kami lakukan pengamanan dan penjagaan karena kami tidak ingin jalannya persidangan itu terganggu. Apalagi kasus ini merupakan kasus menonjol dan menjadi perhatian yang kemungkinan bisa menimbulkan kerawanan gangguan kamtibmas.

Dijelaskan bahwa pengamanan melibatkan puluhan personel yang disebar mulai dari halaman kantor PN Karanganyar hingga ruang sidang. Kapolres tampak memimpin langsung di lokasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui Kepala Seksi Pidana Umum mengungkapkan bahwa sidang penembakan anggota ormas sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan dakwaan.

Ada 18 saksi yang kami siapkan dalam sidang tersebut. Tiga pelaku dalam dakwaan didakwa sesuai dengan penerapan dari pihak kepolisian.

Terdakwa KP didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api secara Ilegal dengan ancaman hukuman dua puluh tahun.

Sedangkan tersangka ER dan PT dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penembakan itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekira pukul 22.07. Saat itu ada rombongan ormas atas nama Brigade Umar bin Khattab mendatangi rumah di kawasan Dukuh Kodan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu. Kemudian sekelompok orang tersebut bertemu tersangka ER dan PT, yang tengah berjaga di depan gerbang menuju rumah KP. Sempat terjadi obrolan antara kedua belah pihak, namun rombongan tersebut tetap nekat masuk menuju kediaman KP. Kedua tersangka itu kemudian melapor kepada KP dan akhirnya terjadilah kekisruhan tersebut.

slot gerbang

▲ Kembali ke atas

Platform Lainnya

playbox 77 slot

phoenix 88 slot

casino cad blocks

stock market betting

Berita Piala Dunia

emas 77 slot apk

new zealand slots

gokken casino

cricket spread betting

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

▲ Kembali ke atas