Kisah 9 WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Rp 9 Juta Berakhir Jadi Admin ”Scammer” dan Judol
Sembilan warga negara Indonesia dipulangkan dari Kamboja ke Tanah Air. Polisi menyebut mereka merupakan korban kerja paksa di Kamboja. Berangkat dengan mimpi mendapatkan pekerjaan layak dengan gaji Rp 9 juta per bulan, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin scammer dan judi online atau judol.
Kisah sembilan WNI itu terungkap setelah video para korban yang meminta pertolongan viral di media sosial. Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bergerak ke Kamboja setelah menerima laporan dari orangtua sejumlah WNI tersebut.
”Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja. Korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing karena selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis, di tempat mereka bekerja,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Kesembilan pekerja migran itu berasal dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara.
Irhamni mengungkapkan, orangtua sejumlah WNI melaporkan ke Bareskrim Polri pada 8 Desember. Sepekan kemudian, tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berangkat ke Kamboja.
Menurut Irhamni, para WNI itu mengaku melarikan diri dari tempat kerja ketika diajak makan keluar bersama. Ketika pengamanan lengah, mereka langsung melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.
”Jadi, peluang melarikan diri itu pada saat dia diajak makan keluar bersama. Pada saat bos ataupun pengamanannya itu lengah, dia melarikan diri ke Phnom Penh, ke KBRI,” katanya.
Ditawari gaji Rp 9 juta
Berdasarkan penyelidikan, para pekerja migran itu direkrut di Indonesia dengan iming-iming gaji sebesar Rp 9 juta per bulan untuk bekerja sebagai operator komputer. Pelaku perekrut kerja paksa tersebut beraksi di wilayah Jawa Barat, Riau, hingga Sulawesi Utara.
”Mereka mencari orang-orang yang mau bekerja di luar negeri, khususnya Kamboja. Kemudian dibiayai berangkat ke sana, paspornya, kemudian tiketnya, semua ditanggung oleh yang pencari tadi,” kata Irhamni.
Namun, setelah tiba di Kamboja, paspor para korban ini justru disita dan mereka dipaksa bekerja sebagai penipu daring atau online scammer serta operator judol.
”Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak perjalanan selama empat jam. Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja. Mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.
Menurut Irhamni, para korban itu mengalami kekerasan baik psikis maupun fisik. Bahkan, salah satu korban perempuan disebut tengah hamil enam bulan. Saat ditemukan, para korban langsung mendapatkan perawatan medis, termasuk juga bantuan tempat tinggal dan makanan.
”Sebagian besar mereka, 90 persen, adalah yang bermasalah di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya sehingga diberikan sanksi, mulai dari push-up, sit up, kemudian lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali,” ujarnya.
Setelah melalui koordinasi dengan KBRI dan otoritas imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya mendapatkan izin keluar dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
”Pada hari ini, Jumat, 26 Desember 2025, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” ujar Irhamni.
Kejar perekrut tenaga kerja
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono memastikan kasus yang menimpa para korban akan ditangani dengan tuntas oleh Bareskrim Polri. Bareksrim Polri kini tengah mengejar perekrut para pekerja migran tersebut.
”Kami akan melakukan penyidikan tuntas terhadap terduga para pelaku yang tentunya ini sudah kami identifikasi secara jelas hasil dari penyelidikan kami,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Irhamni menambahkan, setelah memulangkan sembilan WNI, pihaknya kini juga masih mendata sekitar 600 WNI lain yang juga menjadi korban kerja paksa sebagai admin scammer dan judol. Polri tengah mengupayakan koordinasi lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan guna menangani para WNI tersebut.
”Harapannya ke depan data 600 orang itu lengkap ada, dari mana asalnya dan bagaimana kondisinya dia di sana, kemudian dia bekerja di mana lengkap. Oleh sebab itu, mohon dukungan dari semua yang ada sehingga kami bisa melaksanakan lanjutan setelah dari sembilan orang ini, lebih kurang 600 orang masih ada di sana,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi kinerja kepolisian dan pemerintah yang langsung bergerak cepat. Ia menilai, proses pemulangan sembilan WNI terbilang cepat karena kurang dari satu bulan ke Tanah Air sejak dilaporkan ke polisi.
”Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri sungguh bertindak sangat cepat dalam upaya penyelamatan. Karena korban-korban tersebut kalau tidak diselamatkan secara cepat, dapat dipastikan kembali diculik oleh mafia sindikat yang ada di Kamboja yang sangat rapi yang ada di sana,” katanya.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menambahkan, kasus yang menimpa warganya menjadi korban kerja paksa di Kamboja itu sebagai pelajaran berharga. Ke depan, ia memastikan akan ada pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang masif hingga ke tingkat desa.
”Ini pelajaran berharga bagi kami di daerah. Kami menyadari bahwa perlindungan terhadap warga negara, khususnya para pencari kerja, memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang masif hingga ke tingkat desa. Kami tidak ingin ada lagi warga kami yang tergiur janji-janji manis tetapi berakhir pada eksploitasi dan ancaman keselamatan di luar negeri,” katanya.
Syahardiantono juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Saat ini, modus perdagangan orang disebut kian masif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.
Para pelaku kerap menjerat korban dengan janji pekerjaan mudah dan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Namun, setelah diberangkatkan dengan dalih seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh perekrut, korban justru sering kali dieksploitasi secara fisik, psikis, dan ekonomi.
”Pastikan legalitasnya dan selalu gunakan jalur-jalur resmi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari risiko eksploitasi di luar negeri,” kata Syahardiantono.
Platform Lainnya
siti slot bonus senza deposito
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]