Kejahatan Perjudian Online Tipe Slot di Kalangan Remaja sebagai Praktik Sosial yang Bertentangan dengan Pasal 303 KUHP (Studi Kasus di Kabupaten Karawang)
Kejahatan Perjudian Online Tipe Slot di Kalangan Remaja sebagai Praktik Sosial yang Bertentangan dengan Pasal 303 KUHP (Studi Kasus di Kabupaten Karawang)
Abstrak
Kemajuan era modern mendorong kemajuan teknologi internet yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Segala sesuatu di media elektronik dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Di sisi lain, kemajuan media elektronik berbasis internet juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti munculnya isu-isu baru di masyarakat, terutama maraknya kasus perjudian online. Perjudian online mengacu pada jenis aktivitas taruhan di mana peserta saling bertaruh menggunakan uang sebagai alat taruhan yang dipilih oleh pemain dan penjudi online serta dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang terhubung ke internet. Dalam permasalahan ini di Kabupaten Karawang, perjudian online sangat meluas di kalangan remaja dan berdampak buruk bagi pengguna yang berjudi online. Peran aparat penegak hukum harus berpartisipasi dalam membantu dan menindaklanjuti permasalahan yang sudah beredar di masyarakat. Perjudian online melanggar hukum dan konvensi sosial, serta prinsip-prinsip moral. Akibatnya, siapa pun yang terlibat dalam perjudian internet harus menghadapi sanksi pidana yang berat. Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE memuat ketentuan yang mengatur tindak pidana bagi pemain perjudian online di Indonesia.
Kata Kunci: Media Elektronik, Perjudian Online, Kejahatan
Referensi
- Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum Edisi 1 Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika.
- Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 31.
- Harahap, N. H., Asmara, R., & Hidayat. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan PN Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2), 1.
- Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
- Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Rumbay, I. S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Lex Privatum, 11(5), 13.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]