Tanggung Jawab Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian pada Bursa Efek Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa lembaga penyimpanan dan penyelesaian menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 10 berbunyi "Pihak yang melaksanakan kegiatan kustodian sentral di lembaga bursa efek". Saat ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memiliki izin sebagai LPP yang akan melaksanakan fungsi penyimpanan dengan menyelesaikan efek atau pelanggaran yang ada di pasar modal Indonesia. KSEI memainkan peran penting dalam pasar modal, yaitu melayani proses pengelolaan efek, proses penyelesaian transaksi efek, dan lain-lain. Menurut PM Law Pasal 44 ayat 1, kustodian yang dilaksanakan berupa tanggung jawab untuk menyimpan efek yang dimiliki oleh pemegang rekening dan memiliki kondisi kewajiban lainnya.
Penulis
Junita Yuweni, Rizka Septiawanani, Rika Anisa (Universitas Muhammadiyah Riau)
DOI
doi
Kata Kunci
Tanggung Jawab, KSEI, Penyimpanan dan Penyelesaian
Daftar Pustaka
- Adrian Sutedi, S. H. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. RAS.
- Azmi, Z., Nasution, A. A., & Wardayani, W. (2018). Memahami Penelitian Kualitatif Dalam Akuntansi. Akuntabilitas, 11(1), 159-168.
- Bakhri, S. (2018). Minat Mahasiswa Dalam Investasi Di Pasar Modal. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 10(1), 146-157.
- Berutu, A. G. (2020). Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk. LP2M Press/Ali Geno Berutu.
- Dewi, N. P. S., & Markeling, I. K. (2018). Peran Bursa Efek Indonesia Terhadap Pengawasan Perdagangan Waran. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(11), 1-16.
- Fatma, S., & Habibi, M. R. (2022). Kedudukan Dan Fungsi Pt Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Dalam Pasar Modal Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(02), 123-143.
- Hakim, L. (2017). Regulasi Pemerintah dalam Pasar Modal pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan Progresif, 8(2).
- Junaedi, D., & Salistia, F. (2020). Dampak pandemi covid-19 terhadap pasar modal di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2(2), 109-131.
- Masruroh, A. (2014). Konsep dasar investasi reksadana.
- Miranda, M. (2012). Tanggung Jawab Bank Kustodian Sebagai Lembaga Penyimpanan Dana Dalam Pasar Modal Custodian Bank Responsibility As A Funds Saving Institution In Capital Market (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
- Mubarok, A. H. (2017). Mekanisme Pasar Sekunder Dan Fungsi Lembaga Nya Dalam Pasar Modal Indonesia. Business Law Review, 48.
- Nuryana, I. (2017). Analisis Reaksi Pasar Modal terhadap Pengangkatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Referensi: Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi, 4(2), 1-9.
- Permata, C. P., & Ghoni, M. A. (2019). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. Jurnal AkunStie (JAS), 5(2), 50-61.
- Purboningtyas, D. A., & Prabandari, A. P. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius, 12(2), 789-810.
- Rahmawati, N., Sansitika, D. R., & Azmi, Z. (2022). Perspektif Dan Minat Mahasiswa Untuk Berinvestasi Di Pasar Saham Modal Syariah Sebagai Alternatif Investor Pemula. Research In Accounting Journal (RAJ), 2(2), 287-293.
- Septiana, H. K. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas Studi Kasus: Posa. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(2).
- Serfiyani, D. C. Y., Sh, M., Purnomo, I. R. S. D., Hariyani, I., & Sh, M. (2021). Capital market top secret: Ramuan sukses bisnis pasar modal Indonesia. Penerbit Andi.
- Soemitra, A. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Edisi Kedua. Prenada Media.
- Sofyan, T. (2019). Analisis Yuridis Sistem Pengawasan terhadap Kejahatan Pasar Modal. Recital Review, 1(1), 13-31.
- Wi, P., & Anggraeni, D. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Karyawan Perusahaan Untuk Berinvestasi Di Pasar Modal Pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 81-89.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]