REKONSTRUKSI PENGELOLAAN WAKAF: BELAJAR PENGELOLAAN WAKAF DARI BANGLADESH DAN MALAYSIA
REKONSTRUKSI PENGELOLAAN WAKAF: BELAJAR PENGELOLAAN WAKAF DARI BANGLADESH DAN MALAYSIA
Penulis: Nilna Fauza
Abstrak
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan), dan persaudaraan. Oleh karena itu, agar wakaf dapat dikelola secara produktif, sudah sepatutnya kita merekonstruksi pengelolaan wakaf di Indonesia dengan belajar dan merefleksikan negara atau lembaga yang telah mampu mengelola wakaf dengan baik. Artikel ini mengkaji pengelolaan wakaf di Bangladesh dan Malaysia. Fokus penilaian pada pemikiran kritis dan sistem pengelolaan wakaf inovatif, meliputi Operasionalisasi Social Investment Bank Limited di Bangladesh, Operasionalisasi Sertifikat Wakaf Uang, dan Wakaf Tunai di Malaysia. Sistem yang ditawarkan oleh Bangladesh dan Malaysia adalah sistem bergaya komersial. Tren tersebut menggambarkan bahwa penguatan peran wakaf di kedua negara telah mengalami rekonstruksi (peningkatan menuju lebih baik), yaitu (1) dari wakaf tradisional ke wakaf produktif, (2) dari barang tetap ke barang bergerak, dalam hal ini wakaf uang, dan (3) dari awal yang hanya mengandalkan instrumen tradisional yang mengambil manfaat langsung dari wakaf yang ada, menuju upaya pengembangan wakaf melalui instrumen komersial. Jika umat Islam Indonesia mampu melakukan rekonstruksi tersebut secara besar-besaran, akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf uang, wakaf uang memiliki peluang unik untuk penciptaan investasi di bidang agama, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Kata Kunci
rekonstruksi, sistem pengelolaan, wakaf
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]