Kerangka Regulasi Iklan Susu Pertumbuhan untuk Anak Usia 1-3 Tahun: Fokus pada Kepastian Hukum

free casino games roulette

judi slot welcome bonus 100

slot 118

slots open near me

Abstrak

Dalam konteks kesehatan masyarakat, bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga usia enam bulan. Ketika ibu tidak dapat memberikan ASI, susu formula bayi dapat diberikan hingga anak mencapai usia 12 bulan. Setelah periode tersebut, balita usia 12 hingga 36 bulan dapat diperkenalkan dengan susu pertumbuhan. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 melarang iklan susu formula bayi, namun memperbolehkan promosi susu pertumbuhan. Namun, Peraturan Kesehatan tahun 2024 yang baru memperkenalkan frasa ambigu “pengganti ASI,” yang telah memicu kontroversi mengenai iklan susu pertumbuhan. Artikel ini memberikan analisis mendalam tentang kerangka regulasi tersebut melalui lensa kepastian hukum, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang merujuk pada hukum perundang-undangan dan teori hukum Gustav Radbruch. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa Peraturan Kesehatan memberikan perlindungan hukum yang kritis bagi hak bayi atas ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan. Selain itu, aturan tersebut menguraikan regulasi pemasaran untuk susu pertumbuhan yang ditujukan bagi anak usia 1 hingga 3 tahun. Namun demikian, definisi yang beragam dalam peraturan ini menciptakan ambiguitas hukum yang memerlukan klarifikasi segera dari pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan industri susu pertumbuhan.

Kata Kunci

kepastian hukum, susu formula, susu pertumbuhan

Referensi

Buku

  • Dudu Duswara Machmudin. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.
  • Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
  • Jimly Asshiddiqie. (2020). Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers.
  • Lon L Fuller. (1971). Moralitas Hukum. New Haven: Yale University Press.
  • M. Solly Lubis. (2014). Politik Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Policy and Public Policy), Cet. I. Bandung: CV Mandar Maju.
  • Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan (Proses dan Teknik Pembentukannya) Jilid 2. Yogyakarta: PT Kanisius – Anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia).
  • Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

  • Aliza Qory Imeltha. (2024). "Peranan Hukum Negara dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Masyarakat." Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 239-251.
  • A. R. Permana. (2021). “Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia”. Khazanah Multidisiplin, 2(2), 70–84.
  • A. Hafizhah, J. Leviza, & M. Mulhadi. (2024). “Gambaran Umum Asas Legalitas: Common Law VS Civil Law”. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 4(1), 38-47.
  • Bimo Tresnadipangga, Fokky Fuad dan Suartini. (2023). “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia”. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1), 220.
  • Damayanti Rusli Sjarif, William Jayadi Iskandar, Klara Yuliarti. (2019). “Konsumsi Harian Susu Pertumbuhan Berhubungan dengan Penurunan Stunting di Kalangan Balita Indonesia”. Medical Journal of Indonesia, 28(1), 70-76.
  • Fajar Nurhardianto. (2015). "Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33-44.
  • Feri Pramudya Suhartanto, & Yenny Febrianty. (2024). “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law”. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 72–83.
  • Hendra Herman dan Yeni Widowaty. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Kegiatan Stockpile Batubara di Kabupaten Muaro Jambi”. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 246.
  • Nyoman Gede Remaja. (2014). "Makna Hukum dan Kepastian Hukum." Kertha Widya, 2(1).
  • Rizal Irvan Amin dan Achmad. (2020). "Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 4(2), 205-220.

Peraturan

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pelabelan dan Iklan Pangan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020

Sumber Lain

  • World Health Organization. (2024). Menyusui.
susu 4d slot

â–˛ Kembali ke atas

Platform Lainnya

andara138

southampton genting casino

spielo slot machines

zodiac casino instant play

Berita Piala Dunia

grand national free bet

slot masih bet 200 perak

KARTUGG

link depo bet 200

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

â–˛ Kembali ke atas