Urutan Pangkat TNI dari Terendah Sampai Tertinggi
Selayang Pandang Tentara Negara Indonesia
Menjawab pertanyaan Anda mengenai Tentara Negara Indonesia (TNI), maka kami akan merujuk pada ketentuan yang terkandung dalam UU TNI dan PP 39/2010. Pada dasarnya, prajurit yang merupakan anggota TNI terdiri atas prajurit Angkatan Darat (AD), prajurit Angkatan Laut (AL), dan prajurit Angkatan Udara (AU).
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang;
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan lain-lain.
Tugas pokok TNI selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 7 UU TNI. Adapun untuk masing-masing tugas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, kami uraikan sebagai berikut:
TNI AD bertugas untuk:
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
TNI AL bertugas untuk:
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi AL dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
TNI AU bertugas untuk:
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Pangkat Prajurit
Lebih lanjut, setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP 39/2010, yang dimaksud dengan pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.
Prajurit berdasarkan pangkatnya dapat dikelompokkan menjadi:
- golongan kepangkatan perwira;
- golongan kepangkatan bintara; dan
- golongan kepangkatan tamtama.
Menurut sifatnya, pangkat dibedakan sebagai berikut:
- pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh;
- pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi; dan
- pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.
Urutan Pangkat TNI
Menjawab pertanyaan Anda mengenai urutan pangkat TNI, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 39/2010, pangkat prajurit TNI AD adalah sebagai berikut:
Pangkat perwira terdiri atas:
- Jenderal TNI;
- Letnan Jenderal TNI;
- Mayor Jenderal TNI;
- Brigadir Jenderal TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.
Kemudian, pangkat prajurit TNI AL sebagai berikut:
Pangkat perwira terdiri atas:
- Laksamana TNI;
- Laksamana Madya TNI;
- Laksamana Muda TNI;
- Laksamana Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Kelasi Kepala;
- Kelasi Satu; dan
- Kelasi Dua.
Sedangkan pangkat prajurit TNI AU sebagai berikut:
Pangkat perwira terdiri atas:
- Marsekal TNI;
- Marsekal Madya TNI;
- Marsekal Muda TNI;
- Marsekal Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.
Perlu diperhatikan mengenai penyebutan pangkat perwira, berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PP 39/2010 diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI. Kecabangan atau korps dicantumkan di belakang pangkat perwira mulai dari pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi sampai dengan Kolonel. Misalnya TNI AD: Letnan Dua Infanteri, TNI AL: Letnan Dua Laut Pelaut, dan TNI AU: Letnan Dua Penerbang. Lalu, untuk sebutan pangkat korps marinir TNI AL disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai (Mar) di belakangnya.
Kenaikan Pangkat TNI
Pada pertanyaan, Anda menyebutkan terdapat kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel. Terkait dengan kenaikan pangkat, pada dasarnya setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kenaikan pangkat ini terdiri atas:
- Kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit pada waktu tertentu yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan pangkat; dan
- Kenaikan pangkat khusus, yang terdiri atas:
- kenaikan pangkat luar biasa:
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
- Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta; dan
- kenaikan pangkat penghargaan.
- kenaikan pangkat luar biasa:
Sebagai informasi, penetapan kenaikan pangkat kolonel dan ke/dalam pangkat perwira tinggi oleh presiden.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]