Pelaku Judi Bola Adil Diamankan
Pelaku Judi Bola Adil Diamankan
Rabu, 12 April 2017 | 16:59:44
Satuan Reskrim Polres Klungkung mengamankan I Nyoman Panca (54) asal Banjar Kawan, Desa Jumpai, karena kedapatan menggelar judi bola adil, Selasa (11/4) sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Pura Segara, Banjar Kawan, Desa Jumpai, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan ke Pura Segara, Banjar Kawan, Desa Jumpai ada warga yang menggelar permainan judi bola adil. Dari informasi tersebut personel Reskrim unit I Polres Klungkung mengecek ke Desa Jumpai dan mendapati terlapor sedang menggelar judi bola adil. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari I Nyoman Panca yaitu satu lembar terpal warna biru, satu lembar perlak warna coklat, tiga buah bola, satu papan bola adil bergambar, enam buah kayu penopang, satu botol bedak, dan uang tunai sebanyak Rp861.000. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sampai saat ini, terkait kasus bola adil yang digelar oleh tersangka, Sat Reskrim Polres Klungkung sudah memeriksa empat orang saksi. Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
slot terbuka membuat zonder sleutel
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]