58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

uspga betting tips

qarabag vs

slot online promo terbaru

aviator oyunu

58 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).

Ade Ary menyebut dari 58 tersangka itu, 20 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 308 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun," ucap dia.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (21/7). Dalam penggerebekan ini, sebanyak 70 orang turut diamankan.

Arena judi sabung ayam ini sudah beroperasi selama kurang lebih bulan. Biasanya, aktivitas dilakukan pada hari Senin, Sabtu, dan Minggu.

"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Bara Libra, Senin (21/7).

"Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard juga mengungkapkan arena judi sabung ayam itu sengaja dikamuflase menjadi kandang kuda.

"Kamuflasenya itu kandang kuda," ucap dia.

pidana sabung ayam

▲ Kembali ke atas

Platform Lainnya

casino 1995 watch online

88 bet casino

norsk casino bonus

jco toto slot

Berita Piala Dunia

casino guru no deposit

BIZ77

pin up casino aviator hack

slot gacor bet 100 perak

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

▲ Kembali ke atas