Pewarisan Makna Simbolik Tradisi Bubak Manten Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk
Abstrak
Indonesia dengan seribu kekayaannya tidak hentinya menjadi daya pemikat. Salah satunya yaitu dalam budaya. Indonesia memiliki beragam suku yang mempunyai beragam budaya juga. Budaya tersebut antara lain yaitu budaya pernikahan Jawa. Pernikahan adat Jawa telah dilaksanakan dan dilestarikan sampai saat ini oleh masyarakat Jawa. Masyarakat Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sampai saat ini masih melestarikan adatnya, yaitu tradisi bubak manten. Tradisi bubak manten merupakan upacara adat dalam pernikahan Jawa yang dilaksanakan pada pernikahan anak pertama atau pernikahan anak terakhir sebagai pembuka jalan bagi mantu untuk masuk dalam keluarga barunya. Tradisi ini dibawa oleh nenek moyang Desa Pacewetan, dan masyarakat Desa Pacewetan meyakini, melakukan, serta melestarikan tradisi tersebut sampai sekarang. Masyarakat Desa Pacewetan meyakini dan melakukan tradisi tersebut dengan tujuan sebagai ucapan rasa syukur atas pernikahan anak mereka dan sebagai penolak balak, segala hal buruk yang akan datang dalam pernikahan anak mereka. Dalam tradisi bubak manten ini memiliki berbagai makna, mulai dari perlengkapan atau alat yang diperlukan untuk bubak manten sampai dalam pelaksanaan tradisi bubak manten ini. Perlengkapan dalam bubak manten disebut dengan uborampe yang terdiri dari Daringan Kebak, Kain Mori, Pisang Raja, Kembang Telon, Ingkung ayam Jawa, peralatan dapur, dan Buceng. Masing-masing dari perlengkapan tersebut memiliki makna simbolik. Berdasarkan hal tersebut bahwa tradisi bubak manten ini memiliki banyak makna yang harus dilestarikan maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana makna simbolik serta pewarisan tradisi bubak manten Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kata Kunci
Bubak Manten, Pernikahan, Suami Istri, Adat, Adat Jawa
Referensi
- Desa, K. (n.d.). Wawancara Tokoh Masyarakat Desa Pacewetan.
- Emalia, Eva, D. (2022). Tradisi Bubak Manten Dalam Pernikahan di Dukuh Balong Gobang Desa Karangsono Ngawi. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 2, 217.
- Izzuddin, A. (2009). Hukum Islam Terhadap Perkawinan. Hukum Islam Terhadap Perkawinan, 1–10.
- Prastami, Yulia, D. (2023). Bubak Manten Dalam Tradisi Pernikahan Etnis Jawa Di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jurnal Ilmu Pengetahuan, Sosial Budaya Dan Kemasyarakatan, 1, 22.
- Sulanjari. (n.d.). Wawancara Masyarakat Desa Pacewetan.
- Sumarji. (n.d.). Wawancara Masyarakat Desa Pacewetan.
- Syuhadak, F., & Badrun, B. (2012). Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily Tentang Ahkam Al-Usrah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 4(2), 160–170.
- Wardani, D. A. W. (2016). Bentuk, Fungsi dan Makna Upacara Bubak Kawah Dalam Rangkaian Perkawinan di Dusun Kedungbiru, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Widya Aksara, 2, 4–5.
- Zuhriah, E., & Mayasari, L. D. (2012). Analisis Muatan Materi Bab Xiv Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 Tentang Pemeliharaan Anak Dan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 46/Puu-Viii/2010. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 4(2), 113–122.
Platform Lainnya
Berita Piala Dunia
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]