Tradisi Sabung Ayam di Kabupaten Tana Toraja Telaah atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Perspektif Siyasah Syar'iyyah

PANEN188

bethard casino review

dewajitu slot

unibet casino app

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 terhadap Tradisi Sabung Ayam di Kabupaten Tana Toraja serta manfaat dan Penguatan Tradisi Sabung Ayam di Kabupaten Tana Toraja yang tidak berimplikasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian belum efektif diterapkan di Kabupaten Tana Toraja dikarenakan masyarakat yang tidak sadar hukum. Salah satu manfaat tradisi sabung ayam adalah membantu pihak keluarga yang melaksanakan upacara pemakaman melalui sumbangan masyarakat yang datang menonton. Penguatan tradisi sabung ayam yang tidak berimplikasi hukum adalah dengan upaya penanggulangan kejahatan, salah satunya melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahwa sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena sabung ayam yang dilakukan sekarang tidak sama lagi dengan sabung ayam yang dilakukan oleh nenek moyang masyarakat dulu.

Kata Kunci: Efektivitas; Undang-Undang; Tradisi Sabung Ayam

Pendahuluan

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemerintah Umum, Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Pulau yang terdiri dari daerah pegunungan dan daerah rendah yang dipisahkan oleh laut dan selat ini menyebabkan terisolasinya masyarakat. Akhirnya mereka mengembangkan kebudayaan yang cocok dengan lingkungan geografisnya. Perbedaan ini menimbulkan berbagai kebudayaan daerah yang berlainan. Kebudayaan-kebudayaan tersebut berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan seiring perubahan masyarakat itu sendiri. Kebudayaan merupakan bagian yang terintegrasi dengan kehidupan masyarakat. Tidak ada kehidupan masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan sebagai bagian dari ciri khas masyarakat itu sendiri. Kebudayaan ini berkembang sampai ke Kabupaten Tana Toraja dan memiliki ciri khas tersendiri. Masyarakat Kabupaten Tana Toraja adalah masyarakat yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan. Mayoritas masyarakat memeluk agama Kristen, sementara sebagian lainnya menganut agama Islam dan kepercayaan animisme yang disebut Aluk To Dolo. Masyarakat Kabupaten Tana Toraja terkenal dengan Ritual Pemakaman, Rumah Adat Tongkonan, dan Ukiran Kayunya. Ritual Pemakaman merupakan peristiwa sosial yang penting, diikuti oleh ratusan bahkan ribuan orang dan berlangsung selama beberapa hari. Ritual pemakaman ini kadang-kadang baru digelar setelah berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sejak kematian, dengan tujuan agar keluarga dapat mengumpulkan cukup uang untuk menutupi biaya pemakaman, sebab biaya yang digunakan tidaklah sedikit. Bagian lain dari pemakaman adalah penyembelihan kerbau. Masyarakat percaya bahwa arwah membutuhkan kerbau untuk perjalanannya ke Puya (surga) dan semakin banyak kerbau yang disembelih akan mempercepat perjalanan arwah. Sebelum disembelih, kerbau-kerbau terlebih dahulu akan diadu, ini bermaksud hanya untuk hiburan semata. Mengiringi prosesi upacara pemakaman biasa juga diadakan sabung ayam. Sabung ayam di masyarakat Toraja dikenal dengan istilah Massaung Manuk. Massaung manuk biasa diadakan saat upacara pemakaman telah usai, selanjutnya salah seorang pelaksana akan meminta izin kepada pemerintah setempat untuk memperoleh izin mengadakan sabung ayam. Selain sebagai hiburan, sabung ayam juga dapat membantu biaya pemakaman pihak keluarga yang ditinggalkan. Pihak keluarga yang mengadakan sabung ayam akan memperoleh sejumlah uang dari penonton dan orang yang datang untuk Massaung Manuk. Saat ini sabung ayam yang sering diadakan oleh masyarakat tidak lagi sebagai sarana peradilan seperti zaman nenek moyang, melainkan sebagai sarana untuk berjudi. Banyak masyarakat yang bermukim di Kota Makassar sering ditemui berkumpul untuk sabung ayam, lalu terkadang ada penggerebekan jika diketahui oleh pihak kepolisian. Meskipun secara eksplisit Hukum Nasional menegaskan bahwa segala bentuk perjudian khususnya sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun untuk memberantas perjudian ini masih sering mendapat kendala. Terkadang masyarakat tidak mau memberikan informasi apabila ada perjudian sabung ayam. Masyarakat tidak sadar bahwa dengan menutupi adanya perjudian akan mengakibatkan keadaan lingkungan masyarakat dan negara semakin terpuruk. Selain itu, perjudian khususnya sabung ayam, masih susah untuk diberantas karena terkadang pemerintah memberi izin untuk masyarakat mengadakan sabung ayam.

Metode

Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif kualitatif lapangan untuk mengumpulkan sejumlah data yang diperoleh dari informan di lapangan terkait dengan fakta serta fenomena sosial yang ada kemudian menganalisisnya. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, masyarakat, dan instansi kepolisian, sedangkan data sekunder berasal dari berbagai literatur serta perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, studi dokumen, wawancara, serta studi pustaka. Instrumen penelitian meliputi peneliti, pedoman wawancara, alat tulis, kamera, dan handphone. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu teknik analisis data yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel, dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung.

Hasil dan Pembahasan

Kemanfaatan Tradisi Sabung Ayam di Kabupaten Tana Toraja

Tradisi merupakan warisan yang ditinggalkan oleh leluhur untuk para penerusnya. Tradisi atau kebiasaan biasanya bernilai positif. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin bebas, muncul beberapa kasus penyalahgunaan tradisi yang baik menjadi kebiasaan buruk dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Mengenai sisi positif tradisi sabung ayam di Tana Toraja, banyak pendapat yang berbeda. Jika dipandang dari hukum adat, sabung ayam merupakan bagian dari lengkapnya suatu upacara kematian aluk to dolo. Namun, semakin berkembangnya zaman, tradisi ini tidak lagi menjadi bagian sakral dari upacara kematian, tetapi kemudian disalahgunakan menjadi ajang untuk mencari kesenangan (berjudi) dengan mengatasnamakan melestarikan tradisi. Asal mula sabung ayam menjadi bagian dari upacara kematian adalah karena dalam upacara pemakaman aluk to dolo hampir semua yang bernyawa dikurbankan, dan sebelum dikurbankan terlebih dahulu diadu. Sampai manusia juga dikurbankan, sehingga tokoh adat berpikir bisa-bisa manusia habis dikurbankan, maka diadakanlah sabung ayam untuk menjadi penggantinya. Tata cara pelaksanaan sabung ayam untuk upacara kematian aluk to dolo dengan tata cara sabung ayam yang mengatasnamakan melestarikan tradisi terlihat jelas sangat berbeda. Sabung ayam yang dulu dilakukan oleh para nenek moyang hanya berlangsung tiga kali aduan dan tidak menggunakan taruhan, dengan tujuan bulu ayam yang telah diadu akan dipasang pada tuang-tuang (bambu) pada lumbung si orang meninggal dan dagingnya akan dipotong. Menurut salah seorang masyarakat, sabung ayam di Tana Toraja bukan tradisi asli. Sebenarnya dulu yang dikatakan sabung ayam hanya untuk seorang laki-laki bangsawan yang meninggal, lalu akan dibuatkan tuang-tuang karena upacara kematian tingkat sampu randanan. Ayam dari hasil adu akan dipotong dan bulunya disimpan pada bambu yang ada pada lumbung si orang yang meninggal. Adu ayam ini tidak termasuk judi karena tidak memakai uang dan tidak ada yang ditaruhkan. Dari penjelasan tersebut, sabung ayam peruntukannya hanya dilakukan oleh keturunan bangsawan yang kemudian melahirkan perilaku yang dilegitimasi atas kebiasaan masyarakat sebagai bentuk prosesi upacara kematian, sehingga dijadikan sebagai tradisi yang melekat pada masyarakat Tana Toraja. Berlangsungnya upacara ini semakin memperketat tindakan tersebut untuk terus dilakukan, sehingga terjadi pergeseran nilai yang terdapat dalam sabung ayam dan dijadikan alat untuk berjudi. Proses ini menyebabkan hilangnya kesakralan atas perilaku sabung ayam. Nilai-nilai luhur dari tradisi sabung ayam harus dikembalikan sebagaimana awalnya agar tradisi ini benar-benar sebagai perwujudan penghormatan pada orang meninggal. Sangat urgent untuk mengawal sedari dini agar tidak menjadi kebiasaan yang dinikmati oleh generasi selanjutnya secara berkepanjangan sehingga perbuatan sabung ayam yang telah keluar dari peruntukannya bisa dihentikan. Dari ketidaksepakatan salah seorang masyarakat, muncul pendapat lain dari seorang tokoh adat yang mengatakan sisi positif dari tradisi sabung ayam akan melahirkan rasa sportivitas dan rasa saling percaya. Selain itu, sabung ayam yang berlangsung saat upacara kematian juga akan membantu pihak keluarga si meninggal dalam bentuk finansial melalui sumbangan dari masyarakat yang menonton karena pihak keluarga telah mengeluarkan banyak biaya untuk proses upacara kematian. Bentuk bantuan yang diterima berasal dari sumbangan para penonton atau pemain judi yang dimasukkan dalam kotak yang disebut Suke Baratu. Sumbangan itu diberikan kepada pihak keluarga yang melaksanakan upacara kematian. Dengan tujuan untuk membantu inilah yang menjadi salah satu penyebab membudayanya sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja. Selain dapat membantu pihak keluarga, sabung ayam dari sudut pandang yang berbeda memiliki berbagai manfaat. Sabung ayam merupakan tempat untuk berkumpul, bertemu, dan berkenalan dengan orang dari daerah lain. Menurut pedagang, arena sabung ayam merupakan tempat yang paling bagus untuk berjualan, dan jika tidak ada kegiatan sabung ayam pedagang tidak mendapat penghasilan. Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perbuatan judi sabung ayam, mulai dari upaya preventif, persuasif, dan represif. Namun, pihak kepolisian tidak langsung melakukan tindakan represif karena mengingat bahwa sabung ayam merupakan bagian dari ritual upacara kematian. Dari berbagai pendapat, dapat disimpulkan sisi positif dari tradisi sabung ayam di Tana Toraja jika dipandang dari sudut pandang sejarah dan adat istiadat adalah membantu secara finansial pihak keluarga yang telah menyelenggarakan upacara kematian. Selain itu, sabung ayam menjadi tempat berkumpul, bertemu, dan berkenalan dengan orang dari daerah lain, serta memberi keuntungan bagi pedagang. Sabung ayam jika dipandang dari sudut pandang hukum jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, melanggar pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974. Dalam hukum adat Toraja, yang lebih dipentingkan adalah keadilan dan rasa kebersamaan serta rasa sepenanggungan. Sabung ayam tidak dilarang oleh hukum adat karena mempunyai makna kebersamaan, di mana sabung ayam dapat meringankan beban orang yang mengalami kedukaan dengan memberikan bantuan finansial untuk menutupi kerugian dalam pelaksanaan pesta rambu solo.

Pandangan Masyarakat tentang Penertiban terkait Tradisi Sabung Ayam

Sabung ayam merupakan bentuk kegiatan yang dilarang oleh agama dan secara tegas dilarang oleh hukum. Sabung ayam di Tana Toraja pada dasarnya melanggar hukum karena dalam pelaksanaannya selain tidak memperoleh izin juga dibarengi dengan judi atau pertaruhan. Mengenai pendapat masyarakat memandang aturan hukum yang mengatur tentang judi, masyarakat Toraja memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang mengatakan aturan mengenai judi belum efektif diterapkan karena masyarakatnya yang tidak sadar atas aturan. Ada juga yang mendukung aturan judi karena telah menjadikan dasar hidup bernegara dan beragama. Seorang tokoh adat menyatakan bahwa UU Penertiban Perjudian didukung karena negara Indonesia mempunyai dasar filosofis Ketuhanan, menjamin warganya secara rohani dan dijalankan secara baik seperti pada Pancasila sila pertama. Masyarakat juga telah menjadikan hal tersebut sebagai dasar hidup untuk mematuhinya. Berbeda dengan pendapat tersebut, seorang masyarakat mengatakan bahwa UU Penertiban Perjudian belum efektif diterapkan karena masyarakat yang tidak sadar akan aturan. Banyak hal yang menyebabkan aturan tersebut belum efektif, salah satunya adalah peran aparat yang belum serius untuk meminimalisir perjudian sabung ayam. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalisir segala bentuk perjudian dalam upacara Rambu Solo, telah disampaikan melalui gereja bahwa perbuatan judi sabung ayam akan berdampak negatif untuk kehidupan bermasyarakat, namun dasar masyarakat yang tidak mau sadar sehingga sabung ayam sulit dihilangkan dari kebiasaan hidup masyarakat Tana Toraja. Dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat Toraja tentang penertiban perjudian terkait tradisi sabung ayam adalah masyarakat menganggap Undang-Undang Penertiban Perjudian belum efektif diterapkan di Tana Toraja karena masyarakat yang tidak sadar dan peran aparat yang belum serius.

Penguatan Tradisi Sabung Ayam yang Tidak Berimplikasi Hukum

Sabung ayam yang dibarengi dengan judi sudah dianggap oleh masyarakat Toraja sebagai budaya disebabkan oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, perlu diadakan penanggulangan atau upaya pencegahan demi penegakan hukum yang benar dengan tetap menjaga eksistensi budaya. Kejahatan bersumber dari masyarakat dan merupakan fenomena sosial yang dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat. Proses perkembangan masyarakat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dalam melakukan pencegahan atau penanggulangan kejahatan demi penegakan hukum yang baik dengan tetap menjaga eksistensi budaya, harus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan masyarakat agar dapat diterima dengan baik. Adat, tradisi, budaya, serta kebijakan pemerintah setempat sangat berpengaruh terhadap upaya-upaya pencegahan tindak pidana perjudian dalam budaya sabung ayam di Toraja. Partisipasi dari masyarakat dan pemerintah sangat diharapkan agar memudahkan langkah-langkah pencegahan perjudian sabung ayam. Upaya yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort Makale untuk menanggulangi perjudian sabung ayam secara garis besar adalah sebagai berikut:

Upaya Preventif

Upaya preventif adalah salah satu bentuk upaya penanggulangan dan merupakan upaya tahap awal yang dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam. Upaya ini dilaksanakan sebelum terjadinya suatu tindak pidana dan dilakukan dengan mengubah keadaan dalam masyarakat, yaitu pola pikir mereka, serta dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan terarah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam. Upaya ini dilakukan dengan mempersempit ruang gerak, mengurangi, dan memperkecil pengaruh dari aspek-aspek kehidupan lain. Diperlukan kerja sama dengan pihak pemerintah dan masyarakat. Upaya preventif dilakukan dengan penyuluhan di bidang hukum dan patroli rutin.

Upaya Represif

Upaya ini dilakukan setelah terjadinya tindak pidana atau kejahatan yang tindakannya berupa pelanggaran hukum dengan memberikan hukuman bagi pelaku. Jika masih terjadi perjudian sabung ayam setelah upaya preventif, maka perlu diadakan upaya penanggulangan yang bersifat represif oleh para penegak hukum. Hasil wawancara dengan perwakilan kepolisian mengungkapkan bahwa jika ditemukan judi sabung ayam di luar lokasi area upacara, dilakukan tindakan tegas represif. Namun, terkadang sebelum polisi sampai di tempat, para penjudi telah membubarkan diri karena diberi tahu oleh seseorang. Jika ada yang tertangkap, dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut. Polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan jika sudah cukup, kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Upaya Rehabilitasi

Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan terhadap orang yang telah dijatuhi sanksi karena melakukan tindak pidana. Dengan upaya ini, diharapkan setelah keluar dari penjara mereka tidak mengulangi perbuatannya karena telah mengetahui akibat dari perbuatannya. Diperlukan upaya pencegahan berupa penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya preventif, dan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar tidak lagi berpikir bahwa judi merupakan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang. Keberhasilan upaya rehabilitasi diharapkan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, para pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Penguatan tradisi sabung ayam yang tidak berimplikasi hukum di Tana Toraja adalah dengan upaya pencegahan atau penanggulangan kejahatan yang dapat ditempuh melalui kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal diartikan sebagai upaya penanggulangan kejahatan tanpa menggunakan Hukum Pidana. Dalam melakukan pencegahan atau penanggulangan kejahatan demi penegakan hukum yang baik dengan tetap menjaga eksistensi budaya, harus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan masyarakat agar dapat diterima dengan baik.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa sabung ayam di Tana Toraja tidak hanya memiliki dampak negatif namun juga memiliki dampak positif, salah satunya adalah membantu secara finansial pihak keluarga yang telah menyelenggarakan upacara kematian karena telah mengeluarkan banyak biaya. Menurut masyarakat, Penertiban Perjudian belum efektif diterapkan di Tana Toraja bukan hanya karena peran aparat yang belum serius, namun juga kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum. Penguatan Tradisi Sabung Ayam di Tana Toraja yang tidak berimplikasi hukum adalah dengan upaya pencegahan atau penanggulangan kejahatan yang dapat ditempuh melalui kebijakan kriminal.

tradisi sabung ayam berasal dari

▲ Kembali ke atas

Platform Lainnya

slingo online casino

casinos near philadelphia

negara casino terbesar di dunia

situs judi slot bet 200 rupiah

Berita Piala Dunia

game slot bonus besar

prediksi bola akurat 100​

akun pro japan

slot detik 55

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim email ke [email protected]

▲ Kembali ke atas